KPU Tak Mau Tanggapi soal Dalil Nepotisme Jokowi dan Prabowo

Ganjar-Mahfud menyebut dugaan intervensi Jokowi nepotisme

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tak ingin menanggapi soal dalil-dalil permohonan Pemohon II, yakni paslon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dinilai mengerahkan sumber daya negara untuk memenangkan paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam hal itu, pihak Ganjar-Mahfud menyebut dugaan intervensi Jokowi sebagai nepotisme. Sebab, Gibran merupakan putra sulung Jokowi.

"Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 menggunakan lembaga kepresidenan," kata Kuasa Hukum KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil menegaskan, bukan ranah KPU RI untuk menanggapi pernyataan semacam itu. Meski sidang tersebut bergendakan mendengar jawaban KPU sebagai pihak termohon.

"Pemohon mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab Termohon untuk membantahnya," tuturnya.

KPU menegaskan, pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan ruang lingkup pemerintah pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, kata Hifdzil, KPU RI juga tak mau menjawab dalil mengenai keterlibatan aparat negara, kepala desa, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk mengerahkan bantuan sosial (bansos) guna mendongkrak perolehan suara paslon 02.

"Bukan menjadi beban termohon untuk menyangkalnya," tegasnya.

 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Sebut Suara 02 Harusnya Nol, KPU Beri Tanggapan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya