KPU Wajibkan Masyarakat yang Ingin Pindah Pilih Melapor Secara Offline

Pindah pilih diurus offline untuk menghindari penyalahgunaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat yang ingin pindah memilih untuk mengurus secara offline. Mereka diwajibkan melaporkan langsung ke sejumlah kantor yang disediakan KPU.

Pindah memilih dapat dimanfaatkan masyarakat yang tak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar saat Pemilu 2024.

Sehingga, pemilih tersebut harus mengurus dokumen pindah pilih terlebih dahulu. Kemudian, KPU akan mengatur di mana pemilih itu akan mencoblos, sesuai dengan kuota di TPS.

Baca Juga: Jumlah DPT Luar Negeri Diduga Janggal, Begini Penjelasan KPU

1. Masyarakat yang pindah pilih harus mengurus secara langsung dan bawa dokumen pendukung

KPU Wajibkan Masyarakat yang Ingin Pindah Pilih Melapor Secara OfflineAnggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, masyarakat bisa mengurus pindah pilih secara langsung dengan mengunjungi sejumlah lokasi yang disediakan. Pemilih tersebut harus membawa dokumen pendukung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di daerah yang didaftarkan. Sebagai contoh, surat pendukung bisa surat tugas dari perusahaan tempat kerja.

Batas waktu mengurus dokumen pindah pilih tersebut paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

"KPU boleh, ke KPPN kota boleh, ke PPS boleh, ke PPK boleh, dengan tujuan (daerah pindah pilih) atau daerah asal," kata Betty dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

"Harus datang sendiri, urus form A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," sambung dia.

Baca Juga: Begini Cara Urus Pindah Pilih pada Pemilu 2024

2. KPU akan terbitkan formulir pindah pilih dan lokasi TPS melalui Sidalih

KPU Wajibkan Masyarakat yang Ingin Pindah Pilih Melapor Secara OfflineLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty menuturkan, setelah data pindah pilih tersebut diolah, KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bersamaan dengan itu, KPU akan memberikan keterangan di mana lokasi TPS untuk mencoblos.

"Kita proses lewat Sidalih, lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," jelas Betty.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 204 Juta Pemilih

3. Mengurus surat pindah pilih secara langsung untuk meminimalisir penyalahgunaan

KPU Wajibkan Masyarakat yang Ingin Pindah Pilih Melapor Secara OfflineKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty lantas menjelaskan alasan mengapa proses laporan pindah pilih harus dilakukan manual dan tidak secara daring.

Hal itu guna tidak ada data masyarakat yang diklaim dan kemudian disalahgunakan oleh orang yang bukan pemilik identitas sebenarnya.

"Jadi kalau orangnya harus datang langsung (ke kantor KPU). Biar saya tahu, ini X nih," kata dia.

"Kalau saya bikin online, kalau pindah memilih itu ada bukti pendukung. Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," sambung Betty.

Betty juga khawatir di era yang kian maju, proses pemalsuan data semakin mudah dengan adanya bantuan artificial intelegence (AI).

"Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," jelas Betty.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya