Lolos ke Pemilu 2024, Partai Ummat Pakai Nomor Urut 24

Partai yang didirikan Amien Rais ini sah jadi peserta pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, Partai Ummat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan Partai Ummat mendapat nomor urut 24 sebagai parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Penyematan Partai Ummat nomor urut Partai Ummat tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang penetapan nomor urut partai politik.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk DPR RI dan DPRD," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Keputusan ini mulai berlaku tanggal ditetapkan, 30 Desember 2022," sambung dia.

Baca Juga: KPU Nyatakan Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya