Mahasiswa Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Rawan Pemufakatan Jahat

UU PPSK beri kewenangan OJK jadi penyidik keuangan

Jakarta, IDN Times - Dirjen Agitasi dan Propaganda BEM UPN Veteran Jakarta Muhammad Hafidz Irsyad mengkritisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memandatkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Hafidz Irsyad sistem pengawasan maupun struktur OJK belum siap sehingga menimbulkan celah persekongkolan dan korupsi. 

“Ini menjadi persoalan besar ya, jangan sampai menimbulkan pemufakatan jahat. Karena hanya dia sendiri di sektor keuangan. Parahnya kasus-kasus tertentu yang menjadi atensi publik justru selesai begitu saja dan diminta penghentian penyidikannya (SP 3) karena pemufakatan jahat tadi," kata Hafid dalam keterangannya, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Eropa Mencekam, Bos OJK: RI Patut Bersyukur

1. OJK tak memiliki lembaga pengawasan

Mahasiswa Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Rawan Pemufakatan JahatDPR RI sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang (dok Istimewa)

Secara khusus pihaknya juga menyoroti, keleluasaan OJK yang tidak memiliki lembaga pengawasan yang jelas seperti lembaga negara lainnya.

“Apalagi selama ini OJK tidak mempunyai lembaga pengawasan yang jelas, hanya memiliki komite etik yang itu juga dijabat oleh Wakil Ketua Komisioner OJK tidak seperti Polri yang memiliki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), upaya pemufakatan jahat ini sangat terbuka lebar," tutur dia.

Baca Juga: Pengaturan Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Jalani Tugas

2. UU PPSK beri mandat OJK jadi penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan

Mahasiswa Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Rawan Pemufakatan JahatIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

UU PPSK yang telah disahkan di DPR RI pada 15 Desember 2022 dalam sidang paripurna ini juga dinilai sebagai paket kebijakan Omnibus Law Keuangan yang mengatur 17 Undang-Undangan didalamnya. 

Dalam UU itu, OJK diberi mandat sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini tertuang dalam Dalam UU PPSK Pasal 48B ayat 1 dan 2. 

"(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. (2) Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan,".

Baca Juga: Tok! RUU PPSK Dibawa ke Sidang Paripurna

3. UU PPSK dinilai tak memiliki kepastian hukum

Mahasiswa Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Rawan Pemufakatan JahatIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Hafid juga menuturkan, UU PPSK bertentangan dengan KUHAP sehingga tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan. Disebutkan dalam pasal 6 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. 

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya bereda di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri. Selama dalam hukum acaranya masih mengacu ke KUHAP, maka ketentuan dalam KUHAP harus dipatuhi," imbuh dia.

Baca Juga: Soal UU PPSK, BEM Pesantren se-Indonesia: Sangat Bahaya!

4. Menkeu nilai UU PPSK bisa reformasi sektor keuangan Indonesia

Mahasiswa Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Rawan Pemufakatan JahatIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU pada Kamis (15/12/2022).

Diketahui, omnibus law ini akan mereformasi sistem keuangan dengan mengubah sejumlah pasal dalam 17 undang-undang, terutama di sektor keuangan. Termasuk merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terkait disahkannya UU PPSK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang menginisiasi proses terbitnya UU PPSK.

"Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPR, yang telah menginisiasi proses RUU ini dan dengan kerja sama yang baik, pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam panja RUU selalu kedepankan kepentingan masyarakat dan diskusi yang terbuka, produktif, dan dinamis," ujar dia dalam sambutannya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya