Mendekati Pemilu 2024, KemenPAN-RB Imbau Netralitas ASN Diperkuat

ASN tak netral berpotensi timbulkan benturan kepentingan

Jakarta, IDN Times - Mendekati tahun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. 

Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Damayani Tyastianti, dalam webinar bertajuk Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. 

1. ASN tak netral lahirkan berbagai polemik

Mendekati Pemilu 2024, KemenPAN-RB Imbau Netralitas ASN Diperkuatilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihaknya memastikan webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahunan mengenai teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu.

Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.

“Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral,” ujar Damayani.

Baca Juga: Gawat! ASN di Asahan Ditangkap karena Curi 5 Tabung Gas di Warung

2. ASN harus netral karena penghubung pemerintah dengan masyarakat

Mendekati Pemilu 2024, KemenPAN-RB Imbau Netralitas ASN Diperkuatilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyampaikan, birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

“Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

3. Sejumlah lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama untuk awasi netralitas ASN

Mendekati Pemilu 2024, KemenPAN-RB Imbau Netralitas ASN DiperkuatIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam diskusi yang sama, Dosen FISIP Universitas Brawijaya Wawan Sobari mengatakan, banyaknya asumsi perubahan lingkungan komunikasi politik di era digital menjadikan media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN.

Senada dengan hal itu, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman mengatakan, KASN bersama Kementerian PANRB, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membangun sinergisitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. 

“Regulasi Netralitas ASN sudah lengkap. Saatnya, kita tegakkan netralitas ASN,” ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan KPU soal ASN Jadi Anggota Panitia Pemilu

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya