Mengenal Fungsi dan Kewenangan KPU, Lembaga Penyelenggara Pemilu

Tugas dan kewenangan KPU diamanatkan dalam UU Nomor 7 2017

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi salah satu lembaga negara yang punya tugas berat jelang perhelatan kontestasi politik. Generasi (Gen) Z, tentu perlu memahami apa saja fungsi dan kewenangan KPU, sehingga dipercaya pemerintah menggelar pemilu.

Mengutip situs resminya, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: Gak Cuma Awasi Pemilu, Ternyata Ini Tugas, Wewenang, Kewajiban Bawaslu

1. KPU terdiri dari KPU Pusat, provinsi, kabupaten/kota

Mengenal Fungsi dan Kewenangan KPU, Lembaga Penyelenggara PemiluKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kerjanya sebagai lembaga negara, KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). 

Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Jumlah anggota KPU sebanyak tujuh orang, KPU Provinsi sebanyak lima atau tujuh orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak lima orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

Baca Juga: Dear Gen Z, Ini Tugas Partai Politik Sesuai Undang-Undang

2. Tugas KPU

Mengenal Fungsi dan Kewenangan KPU, Lembaga Penyelenggara PemiluKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,

2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,

5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,

6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,

7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,

8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,

9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,

10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan

12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!

3. Kewenangan KPU

Mengenal Fungsi dan Kewenangan KPU, Lembaga Penyelenggara PemiluIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, dalam Pasal 13 UU 7 Tahun 2017, KPU mempunyai kewenangan sebagai berikut:

1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

3. Menetapkan peserta pemilu,

4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,

5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,

6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,

7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,

8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,

9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,

10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,

11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan

12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya