Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Sejarah dan Fungsi Pengawasannya di DPR 

Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, mempunyai tiga hak. Salah satu di antaranya hak angket.

Aturan tentang hak angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, "Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan".

Kemudian, tentang pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Dijelaskan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.

1. Mengenal tiga hak istimewa DPR RI

Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Sejarah dan Fungsi Pengawasannya di DPR Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Berikut ini penjelasan mengenai tiga hak DPR:

1. Hak Interpelasi

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

a. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Ganjar Dorong DPR Pakai Hak Angket-Interpelasi Usut Kecurangan Pilpres

2. Fungsi DPR RI

Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Sejarah dan Fungsi Pengawasannya di DPR Rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait Perppu Pilkada, Rabu (20/9/2023) malam (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun dalam menjalankan tugasnya, DPR RI mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PM India Ucapkan Selamat ke Prabowo Menang Pemilu

3. Tugas dan wewenang DPR

Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Sejarah dan Fungsi Pengawasannya di DPR Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pengunduran diri politikus senior Maruarar Sirait alias Ara dari partainya. (IDN Times/Amir Faisol)

Tugas dan wewenang DPR sesuai dengan fungsinya sebagai berikut:

1. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

4. Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya