MK Tidak Menerima Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun

Pemohon bernama Guy Rangga Boro

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan dalam perkara perkara nomor 93/PUU-XXI/2023. Dalam perkara itu, pemohon bernama Guy Rangga Boro menguggat batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam petitumnya, pemohon menilai Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima" kata Hakim Konstitusi, Aroef Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Selain itu, MK juga tidak menerima perkara 96/PUU-XXI/2023 dimohonkan Riko Andi Sinaga.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun.'

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara tentang Putusan Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya