MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Buruh Bersiap Mogok Kerja Nasional

Mogok kerja nasional rencana digelar akhir Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU (UU Ciptaker) pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2023).

Said Iqbal memastikan, akan mengorganisir aksi mogok kerja nasional yang dilakukan oleh buruh di berbagai daerah.

"Partai Buruh akan mengorganisir pemogokan nasional untuk menekan, memang akan menekan, parlemen di DPR, pemerintah, dan MK," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/7/2023).

Baca Juga: Dukungan Buruh pada Ganjar Pranowo di Jawa Barat Mulai Menguat!

1. Buruh menduga ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Buruh Bersiap Mogok Kerja NasionalPresiden Partai Buruh Said Iqbal saat mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat (2/10/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said Iqbal menegaskan, saat ini keadilan tak bisa lagi didapat buruh melalui sidang MK. Dia mengaku kecewa dengan keputusan hakim MK yang secara komposisi menyatakan gugatan UU Ciptaker inkonstitusional.

Padahal, masa depan kelompok buruh berada di tangan para hakim MK tersebut. Dia mengaku curiga dengan adanya persekongkolan pihak tertentu dalam memuluskan jalan UU Ciptaker.

"Biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian hakim Aswanto, dan yang dissenting opinion itu yang kemarin memenangkan buruh. Begitu itu diubah itu terjadi. Mogok nasional kami persiapkan," ucap dia.

"Tanda petik Partai Buruh berpendapat ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah," lanjut Said Iqbal.

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker, Buruh Bakar Baliho Gambar Ketua MK Anwar Usman

2. Mogok kerja nasional direncanakan digelar akhir Oktober

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Buruh Bersiap Mogok Kerja NasionalPartai Buruh bersama serikat lainnya menggelar aksi Kawal Putusan MK soal Judicial Review Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said Iqbal mengatakan, mogok kerja nasional yang dilakukan oleh Partai Buruh dipersiapkan akan digelar pada akhir Oktober atau awal November 2023.

Sejumlah serikat buruh juga tengah mempersiapkan uji materiil terhadap gugatan UU Ciptaker.

"Kita akan rapatkan mogok nasional, minggu depan masuk uji materil (gugatan UU Ciptaker), setelah itu mungkin awal-awal Oktober kita persiapkan mogok nasional mungkin di akhir Oktober atau awal November," tutur dia.

3. Mahkamah Konstitusi tolak seluruh gugatan UU Ciptaker

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Buruh Bersiap Mogok Kerja NasionalGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menolak lima gugatan sekaligus terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).

Ketua MK Anwar Usman memastikan, menolak secara keseluruhan terhadap semua gugatan.

"Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar dia dalam sidang yang membacakan setiap putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023)

Adapun dalam sidang tersebut, MK secara berturut-turut membacakan putusan perkara dengan Nomor 54/PUU-XXI/2023; 40/PUU-XXI/2023; 41/PUU-XXI/2023; 46/PUU-XXI/2023; dan 50/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.

Kegentingan yang dimaksud terkait dengan "krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19".

Di sisi lain, polemik soal kegentingan yang memaksa, menurut Mahkamah, sudah selesai ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Kemudian, MK juga menilai soal tak adanya partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang tak beralasan menurut hukum.

"Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan salah satu pertimbangan putusan.

Menurut majelis hakim, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu, sebab perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," tutur Guntur.

Untuk diketahui, empat hakim Konstitusi berpandangan berbeda atau dissenting opinion terhadap beberapa putusan gugatan tersebut. Mereka di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya