MK Tolak Uji Materi Batas Maksimal Usia Capres-Cawapes 70 Tahun

Terdapat pendapat berbeda dari hakim Suhartoyo

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun. Uji materi itu tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro Atas, yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut dia.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q dan huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek. Dalam perkara tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Suhartoyo.

Adapun dalam gugatannya, pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf q dan huruf d. Pemohon meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden harus bebas dari persoalan HAM.

Penggugat dalam petitumnya juga meminta agar pasal 169 huruf q menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Menurut pemohon, presiden dan wakil presiden yang berusia di atas 70 tahun tidak lagi produktif dan kesehatannya sudah menurun.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya