Orang Tua Brigadir J Izinkan Bharade E Kembali Bertugas di Kepolisian

Keluarga ikuti aturan kepolisian

Jakarta, IDN Times - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali mengabdi ke Polri setelah menjalani pidana.

Meski begitu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan keputusan tersebut ke Polri.

“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel di Jakarta, Jumat (17/2/2023), dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Punya Niat Bunuh Yosua

1. Kabareskrim apresiasi sikap keluarga

Orang Tua Brigadir J Izinkan Bharade E  Kembali Bertugas di KepolisianAyah Brigadir J, Samuel Hutabarat berikan kesaksian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga menyatakan hal yang sama. 

Kamaruddin menilai, pihaknya telah membicarakan hal tersebut saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di Bareskrim. Dia menjelaskan, pihak keluarga dan penasihat hukum meminta supaya Bharada Eliezer divonis di bawah lima tahun.

“Kabareskrim sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun penasihat hukum,” kata dia.

Baca Juga: Justice Collaborator Bharada E Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Polri

2. Bharada E dinilai sebagai orang baik yang perlu dilindungi

Orang Tua Brigadir J Izinkan Bharade E  Kembali Bertugas di KepolisianTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kamaruddin menuturkan, Bharada E atau Eliezer dianggap sebagai sosok orang baik yang perlu dilindungi. Mengingat dia telah mengakui perbuatannya dan mau mengungkap kebenaran dengan menjadi justice collaborator (JC).

"Jadi kami dengan sadar, dan meminta juga Eliezer memang harus jadi JC, ketika terjadi perdebatan sewaktu Kejaksaan Agung dengan timnya tidak mau mengaku sebagai JC, saya benar-benar memperjuangkan dengan rekan-rekan bahwa Eliezer adalah JC,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: LPSK Tetap Lindungi Bharada E Selama di Penjara 1,5 Tahun

3. Bharada E dapat lampu hijau berkarier di LPSK usai dipenjara

Orang Tua Brigadir J Izinkan Bharade E  Kembali Bertugas di Kepolisian

Richard Eliezer atau Bharada E juga mendapat lampu hijau untuk bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila berminat. Namun, ia harus lebih dulu menyelesaikan masa tahanan 1,5 tahun penjara.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya