Partai Berkarya Ikuti Langkah Prima Gugat KPU ke PN Jakpus

Partai Berkarya ikuti poin petitum Prima

Jakarta, IDN Times - Partai Berkarya mengikuti langkah Partai Prima menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan itu dilayangkan karena Partai Berkarya tidak lolos proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Partai Berkarya menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ketua KPU Temui Wanita Emas di Jogja, Komisi II: Timbulkan Kecurigaan!

1. Partai Berkarya ikuti poin petitum Partai Prima

Partai Berkarya Ikuti Langkah Prima Gugat KPU ke PN JakpusJajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4/2023). 

Adapun, gugatan Partai Berkarya ini serupa dengan gugatan yang diajukan Partai Prima ke PN Jakpus beberapa waktu lalu. Dalam petitumnya, Partai Prima dan Berkarya meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda dengan alasan agar bisa menjadi peserta pemilu. 

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," bunyi salah satu petitum dalam gugatan perdata Partai Berkarya sebagaimana yang terdapat pada SIPP PN Jakpus, dilihat pada Selasa (5/4/2023).

Baca Juga: ICW Desak Ketua KPU Mundur dari Jabatan karena Terbukti Langgar Etik

2. Petitum lengkap Partai Berkarya

Partai Berkarya Ikuti Langkah Prima Gugat KPU ke PN JakpusPartai Berkarya ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berikut ini sejumlah poin dalam petitum Partai Berkarya atas gugatan kepada KPU di PN Jakpus:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai lenggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);

6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah).

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap Berikutnya

3. Komisi II khawatir parpol lain ikuti langkah Partai Prima

Partai Berkarya Ikuti Langkah Prima Gugat KPU ke PN JakpusAhmad Doli Kurnia (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengaku khawatir bakal berdampak panjang terkait dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Dalam putusannya, Bawaslu memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk diverifikasi ulang sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, khawatir jika ada partai lain yang tidak lolos verifikasi mengikuti langkah seperti yang dilakukan Partai Prima.

“Apa jaminannya partai politik yang lain juga akan mengikuti caranya yang dilakukan Partai Prima. Ini sudah ada yang ngomong ke saya, mereka ikuti hal ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

 

Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya