ICW Desak Ketua KPU Mundur dari Jabatan karena Terbukti Langgar Etik

Ketua KPU langgar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, segera mengundurkan diri dari jabatannya. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan desakan itu muncul karena Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Keberadaan saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Tok! DPR Sepakati Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

1. Hasyim dinilai figur yang bermasalah

ICW Desak Ketua KPU Mundur dari Jabatan karena Terbukti Langgar EtikKetua KPU Hasyim Asyari saat ditemui di DPR pada Senin (6/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Kurnia menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), menunjukkan kepada publik bahwa ketua KPU itu figur yang bermasalah.

Dia mengatakan, Hasyim yang mengemban jabatan penting di lembaga penyelenggara pemilu, seperti tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai ketua KPU RI.

"Bagaimana tidak, pasca-putusan DKPP kemarin, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," kata Kurnia.

Baca Juga: DKPP Pastikan Anggota KPU Idham Holik Tak Langgar Etik Soal Intimidasi

2. ICW singgung kasus Hasyim bepergian dengan Wanita Emas

ICW Desak Ketua KPU Mundur dari Jabatan karena Terbukti Langgar EtikKetua Partai Republik Satu, Hasnaeni ‘Wanita Emas’. (instagram.com/hasnaeni.wanitaemas)

Dalam putusan DKPP, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik karena terbukti melakukan pertemuan dan perjalanan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.

Menurut Kurnia, komunikasi dan tindakan Hasyim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kemudian dia juga menyinggung fakta persidangan DKPP yang menjelaskan adanya pemesanan dan pembelian tiket pesawat Citilink dari Jakarta menuju Yogyakarta dari Hasnaeni kepada Hasyim.

Padahal, jika mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Oleh sebab itu, Kurnia menegaskan, Hasyim terbukti secara berturut-turut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga ICW menilai, Hasyim layak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPU. Mengingat, dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan penyelenggara negara harus siap mundur apabila melanggar kaidah.

"Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat, bagi dirinya untuk mengundurkan diri," imbuh dia.

Baca Juga: Ketua KPU Temui Wanita Emas di Jogja, Komisi II: Timbulkan Kecurigaan!

3. Ketua KPU enggan berkomentar banyak soal sanksi DKPP

ICW Desak Ketua KPU Mundur dari Jabatan karena Terbukti Langgar EtikKetua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, enggan mengomentari banyak terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dirinya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal sanksi itu, Hasyim menegaskan tak ingin memberikan komentar apapun. Dia menyebut tak perlu membahas sanksi tersebut, karena sudah tuntas dalam persidangan DKPP.

"Kalau soal itu saya gak komentar," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) malam.

"Kan saya sudah disidang, sudah cukup," sambung Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim. Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait kasus pertemuan dan perjalanannya bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya