Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa Daftar ke KPU Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan ada dua partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (3/8/2022) .
Kedua partai tersebut adalah Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa.
1. Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa bakal daftar pukul 14.00 WIB
Keduanya dijadwalkan bakal mendaftar pada waktu bersamaan, yaitu pukul 14.00 WIB.
"Besok ada dua parpol yang mendaftar di jam 02.00 siang, Rabu 3 Agustus 2022 adalah, pertama Partai Garuda, kemudian yang kedua Partai Damai Kasih Bangsa," ujar Idham saat konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Rp4 Triliun
2. Enam parpol sudah masuk tahapan verifikasi administrasi
Editor’s picks
Idham mengatakan sejauh ini ada enam parpol yang status dokumennya sudah lengkap. Sehingga keenam parpol tersebut sudah bisa masuk ke tahapan verifikasi administrasi.
"Hari ini kita lakukan verifikasi administrasi terhada enam partai politik yang kemarin sudah kita nyatakan dokumennya lengkap, PDIP, PKP, PKS, Partai Perindo, Partai Nasdem, dan PBB. Keenam partai itu mulai hari ini kita lakukan verifikasi administrasi," kata Idham.
3. Sepuluh parpol sudah mendaftarkan diri ke KPU RI
Sebagaimana diketahui, sejak dua hari dibuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sudah ada 10 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI.
Pada hari pertama, sebanyak sembilan partai mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Kemudian hari kedua, hanya ada satu partai yang mendaftar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sendiri digelar mulai 1-14 Agutus 2024.
Baca Juga: KPU Dorong DPR Revisi UU Pemilu untuk DOB Papua Selesai Akhir 2022