Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal Pemilu

Prima ingatkan batasan kewenangan KY

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Mangapul Silalahi, buka suara terkait adanya dorongan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diproses oleh Komisi Yudisial (KY).

Dorongan itu muncul setelah PN Jakpus memenangkan Partai PRIMA atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus memutuskan dan meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

1. Prima persilakan jika KY akan proses PN Jakpus

Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal PemiluGedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Menanggapi hal itu, Mangapul menegaskan Prima mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Mengingat kode etik hakim diakomodir dalam Prinsip-prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengacu pada sepuluh aturan.

"Silakan (jika dilaporkan) itu kewenangan (KY), ada 10 perilaku hakim," ucap dia saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Menang Gugatan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Jalan Kebenaran

2. Prima soroti kewenangan KY

Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal PemiluJajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, Mangapul mengingatkan KY tidak bisa memproses materi perkara. Dia menuturkan, kewenangan KY hanya sebatas mengusut dugaan pelanggaran perilaku atau kode etik hakim.

Dia menegaskan, kewenangan KY merupakan produk demokrasi pasca reformasi. Kala itu, aktivis 98 meminta agar kinerja hakim diawasi.

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tutur dia.

"Itu kan produk demokrasi. Produk kita juga pada 1998, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, ikrah-ikrah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan YME, biar gak salah dia," lanjut.

3. KY diminta proaktif periksa PN Jakpus

Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal PemiluIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Pengamat Pemilu dan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni mendorong agar KY memproses putusan PN Jakpus.

Mengingat dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. Kemudian dalam putusannya juga menyinggung agar KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

"Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memerika majelis pada perkara ini. Sebab ini Putusan yang jelas menabrak Konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Titi dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. 

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. 

"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.

Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tutur dia.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya