Pemerintah Larang ASN Follow, Like, Comment Medsos Capres-Cawapres

Diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2/2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) jelang Pemilu 2024.

Pemerintah secara tegas membuat aturan pelarangan bagi ASN untuk follow, like, comment, dan share akun medsos peserta pemilu, termasuk para calon presiden (capres), wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah.

Baca Juga: Akademisi Nilai Netralitas ASN Tidak Bisa Dinilai dari Unggahan Foto

1. Diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022

Pemerintah Larang ASN Follow, Like, Comment Medsos Capres-CawapresIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan tersebut diakomodir dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB itu ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas; Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja; dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto.

Baca Juga: Gelar Konsolidasi Zona Khusus, PBB Siap Menangkan Prabowo di Papua

2. Tujuan dibuatnya aturan

Pemerintah Larang ASN Follow, Like, Comment Medsos Capres-CawapresIlustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Lebih lanjut, dijelaskan pula dalam SKB itu tujuan dari aturan tersebut.

Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Adapun bentuk batasan bentuk pelanggaran yang diatur yakni membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) dengan sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Jika melanggar, maka ASN diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3, PP 42/2004.

Adapun bunyi pada Pasal 15 Ayat 1, 2, 3, PP 42/2004, yakni (1) PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 berupa: pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

Baca Juga: Gus Miftah Temui Khofifah, Akui Ada Misi Khusus dari Prabowo

3. ASN juga dilarang ikut sosialisasi dan kampanye di medsos

Pemerintah Larang ASN Follow, Like, Comment Medsos Capres-Cawapresilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada poin lainnya juga diatur soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

"Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," demikian bunyi aturan poin 2.

Poin selanjutnya juga mengatur tentang ASN menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Senang, Parpol Mulai Belanja untuk Kampanye

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya