Pengangguran Tinggi, KAMMI Usul Jokowi dan DPR Revisi UU Kepemudaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Zaky Ahmad Riva'i mengusulkan agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera merevisi Undang-Undang Kepemudaan.
Usulan itu terkait dengan pertimbangan, tingginya angka pengangguran serta mempersiapkan bonus demografi dalam menunjang potensi Indonesia Generasi Emas 2045.
"Kami mengusulkan presiden dan DPR untuk merevisi UU Kepemudaan dengan menetapkan anggaran hingga 10 persen untuk pembinaan pemuda," kata dia dalam acara Milad PP KAMMI ke-25 di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Jakarta, Minggu (2/4/2023).
Baca Juga: Kritik BEM soal UU Ciptaker Dinilai Tidak Pengaruhi Elektabilitas Puan
1. KAMMI soroti tingginya angka pengangguran
Berdasarkan rilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, mencatat sebanyak 68,82 juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori pemuda.
"Angka tersebut porsinya mencapai 24 persen dari total penduduk," tutur dia.
Kendati begitu, angka pengangguran kelompok pemuda juga masih cukup tinggi. Berdasarkan data BPS, lebih dari 59 persen pengangguran di Indonesia berusia muda. BPS juga mencatat jumlah pengangguran dalam rentang usia tersebut mencapai 4,98 juta jiwa per Februari 2022.
"Padahal, pemuda diharapkan menjadi penopang masyarakat usia non produktif yang mampu memberikan solusi mengurai permasalahan ekonomi masyarakat," tutur dia.
Baca Juga: BEM UI Bocorkan Mahasiswa Gelar Demo Besar Tolak Ciptaker 6 April
2. Masalah anak muda jadi tantangan serius pemerintah
Editor’s picks
Zaky lantas menjelaskan potensi bonus demografi yang menjadi kesempatan strategis bangsa Indonesia dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas SDM usia produktif.
"Bonus demografi menjadi kesempatan stategis bangsa Indonesia melakukan percepatan pembangunan dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) berusia produktif yang melimpah," tutur dia.
Oleh sebah itu, kata Zaky, persoalan pemuda menjadi tantangan yang serius bagi pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah lebih memperhatikan pembangunan pemuda di Indonesia.
Sebab, jika pemerintah tidak memberikan perhatian kepada generasi muda, bukan tidak mungkin potensi yang ada justru hanya akan menjadi beban negara. Maka dari itu, Zaky menekankan keseriusan pemerintah dalam upaya pembangunan SDM pemuda sesuai amanat Undang-Undangan Kepemudaan.
"Pemuda sejatinya juga bisa mendorong untuk kemajuan pembangunan. Sebaliknya, pemuda juga bisa menjadi beban negara apabila juga dibiarkan serta tidak terfasilitasi dengan baik oleh Pemerintah," ucap dia.
Baca Juga: Tagih Janji Kampanye Bobby, Demo Mahasiswa KAMMI Berakhir Ricuh
3. KAMMI kritisi urgensi Perppu Ciptaker
Selain itu KAMMI juga memberikan catatan atas disahkannya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Zaky menilai, sejumlah pasal-pasal yang mengatur ketenagakerjaan itu bisa menimbulkan ketidakpastian serta berpotensi merugikan kepentingan pekerja.
"Belum lagi dalam hal pengadaan tanah dan penataan ruang, ketentuan-ketentuan dalam Perppu Ciptaker ini dapat berpotensi adanya unsur paksa dengan dalih dan atas nama kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional," jelas dia.
Zaki juga mengkritisi dikeluarkannya Perppu Ciptaker yang seharusnya diterbitkan dalam keadaan darurat dan memaksa.
"Bahkan Menteri Keuangan sempat sampaikan resesi dunia tidak terjadi, jika demikian kegentingan memaksa yang mana yang menjadi alasan," imbuh dia.