Penjelasan Kemendagri soal Plt, Pj, Pjs Kepala Daerah Bisa Mutasi ASN

SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ berfungsi untuk bina pegawai

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.

Kemendagri meluruskan anggapan bahwa edaran tersebut memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memutasi atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja tanpa alasan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, SE tersebut berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Kemenkeu Godok Standar Mobil Listrik untuk Dinas Pejabat dan PNS

1. Mendagri beri izin pj, plt, dan pjs kepala daerah untuk hukum PNS yang melanggar

Penjelasan Kemendagri soal Plt, Pj, Pjs Kepala Daerah Bisa Mutasi ASNIlustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

"Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi," ujar Benni dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).

Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka Bupati akan melakukan pemberhentian sementara.

Namun, hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena harus izin Mendagri terlebih dahulu. Sedangkan, jika merujuk pada amanat PP Nomor 94 Tahun 2021, maka pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.

“Sehingga dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga: DKPP Rencana Buka Kantor di Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu

2. Pj, plt, dan pjs kepala daerah dizinkan usulkan mutasi ASN

Penjelasan Kemendagri soal Plt, Pj, Pjs Kepala Daerah Bisa Mutasi ASNIlustrasi PNS (korpri.id)

Kedua, lanjut Benni, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah) maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Upaya ini dilakukan agar proses pindah status kepegawaian tersebut berjalan lebih efektif dan efisien.

Contohnya, ketika seorang Pj Bupati akan melepas ASN-nya pindah ke kabupaten lain. Kedua kepala daerah, kata dia, baik yang melepas maupun menerima, harus mendapatkan izin Mendagri lebih dulu sebelum menandatangani surat melepas dan menerima pegawai tersebut.

Padahal pada tahap selanjutnya, mutasi antardaerah tersebut akan tetap diproses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, untuk mempercepat proses pelayanan mutasi, maka melalui penandatanganan SE, izin melepas dan izin menerima tersebut diberikan.

"Pada dasarnya, SE itu hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan di atas kepada Pj kepala daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian dan sangat jauh berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif, "ujar Benni.

Baca Juga: Pembagian 10 Juta Bendera di Merauke, Mendagri Ungkap Spirit DOB Papua

3. Mutasi harus dapat izin Mendagri

Penjelasan Kemendagri soal Plt, Pj, Pjs Kepala Daerah Bisa Mutasi ASNMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Namun, lanjut Benni, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

“Kalau tidak dapat izin dari Mendagri, maka kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan oleh daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah proses pembinaan kepegawaian tersebut dilaksanakan, maka Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus melapor kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak kebijakan tersebut diambil.

Baca Juga: Mendagri Surati Pimpinan DPRD DKI Minta Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya