Polemik Anies dan NasDem 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu tolak pelaporan Anies terkait kampanye dini

Jakarta, IDN Times - Sejak dideklarasikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan kerap menuai kontroversi lantaran menggelar safari politik di berbagai daerah. Anies dianggap curi start kampanye.

Beberapa waktu lalu, Anies juga sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan karena diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan safari politik di tempat ibadah.

Kini, kasus pelaporan Anies soal curi start kampanye jadi polemik panjang, lantaran menuai pro dan kontra. Berikut ini pernyataan sejumlah pihak terkait kampanye dini yang dilakukan Anies dan NasDem.

Baca Juga: Tak Lolos Pemilu, Partai Ummat Ajukan Sengketa Putusan KPU ke Bawaslu

1. Anies dan NasDem dilaporkan karena kampanye lebih awal

Polemik Anies dan NasDem 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Husni Jabal, memastikan pihaknya melaporkan Anies dan NasDem atas dugaan pelanggaran kampanye. Bahkan, dia juga mengeklaim sudah melengkapi berkas laporan tiga rangkap dan mendatangi langsung Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Rabu (7/12/2022).

Husni mengatakan, berkas yang dilengkapi itu terkait adanya dugaan curi start kampanye Pemilu 2024. Selain itu, juga dugaan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," kata Husni dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Husni menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi undang-undang, dalam rangka aktif mengawal jalannya Pemilu 2024 yang adil.

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," tutur dia.

Husni menjelaskan, pihaknya juga sudah mengisi formulir B1 agar dugaan mencuri start kampanye, dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu itu bisa segera ditindaklanjuti Bawaslu.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi presiden buruk bagi demokrasi di negeri kita," kata dia.

Oleh sebabnya, Husni meminta kepada Bawaslu, sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran Pemilu 2024, harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

“Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang," ucap dia.

Baca Juga: Survei LPK: Prabowo, Ganjar dan Anies Capres Terkuat di 2024

2. Eks anggota KPU menilai Bawaslu tak bisa tindak pelaporan Anies

Polemik Anies dan NasDem 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024Bakal capres Anies Baswedan ketika melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022. (www.instagram.com/@aniesbaswedan)

Sementara itu, mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menilai pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dini NasDem dan Anies tidak bisa ditindak Bawaslu RI. Menurut dia, Anies masih berstatus sebagai rakyat biasa dan berhak menggelar kegiatan dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Tidak, menurut saya tidak (bisa ditindak Bawaslu RI). Jadi setiap warga negara mau melakukan kegiatan selama itu tidak mengganggu ketertiban dan keamanan, tidak bikin rusuh ya boleh saja. Mau dia bikin di Papua yang berkali-kali, warga negara itu dilindungi oleh konstruksi untuk melakukan kegiatan yang mengekspresikan seterusnya," kata dia kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).

"Nah, sekarang mau diadu dengan semangatnya, peraturan pemilu (PKPU) kita, ya belum bisa," sambung Hadar.

Di samping itu, kata Hadar, saat ini Anies belum resmi tercatat di KPU sebagai capres 2024. Dia menjelaskan, hal tersebut juga berlaku pada tokoh capres lainnya, mereka belum bisa ditindak dan terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.

"Memang ada PKPU mengenai tahapan jadwal. Ada kampanye di situ tetapi kan yang dimaksud berkampanye itukan juga dibatasi calon, pasangan calon, partai politik kampanye gitukan. Nah siapa Anies Baswedan ini, kan belum ada kategori itu," ucap Hadar.

Hadar juga menuturkan Anies tidak melanggar etika berpolitik. Saat ini, Anies sudah tidak lagi menjadi pejabat negara, sehingga tentu Anies sebagai warga negara biasa bebas menggelar kegiatan politik.

"Kalau dia calon presiden, katakanlah dia dibatasi oleh jabatannya (sebagai pejabat pemerintah), gak boleh dia memanfaatkan dengan kegiatan sana sini dan dia adalah bagian dari pemerintah. Misalkan dia menteri, dia bagian dari gubernur, dia kan masih bagian dari pemerintah. Nah secara etika, bukan secara hukum saja ya, dia tidak tepat melakukan itu," imbuh dia.

Baca Juga: KPU Siap Rumuskan Kampanye Politik Adu Gagasan di Pemilu 2024

3. Anies dan NasDem diminta terbuka soal aliran dana

Polemik Anies dan NasDem 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024IDN Times/Istimewa

Meski dinilai tak melanggar dan tak bisa ditindak Bawaslu, pengamat politik dan pemilu, Ray Rangkuti, menanggapi kasus pelaporan Anies Baswedan dan NasDem ke Bawaslu terkait dugaan kampanye dini.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai, secara prosedur belum ada yang disebut melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, yang terjadi saat ini baru sebatas sosialisasi bakal capres. Namun secara khusus, Ray menilai, seharusnya safari politik Anies dan NasDem di berbagai daerah mengedepankan transparansi aliran dana.

"Aktivitas sosialisasi ataupun kampanye itu harus dibarengi dengan keterbukaan dananya. Transparansi dana ini mestinya bersifat wajib," kata Ray dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022).

Dia menegaskan, keterbukaan dana itu untuk memastikan tidak adanya dana ilegal dalam safari politik. Sebagai contoh, dalam kunjungan Anies beberapa waktu lalu ke Padang, Sumatra Barat, menggunakan jet pribadi. Tentu kendaraan mewah itu jadi pertanyaan besar publik.

"Untuk memastikan tidak adanya dana ilegal dalam praktek kampanye atau sosialisasi dimaksud. Misalnya, siapa dan dari mana jet pribadi yang dipergunakan oleh Anies kala berkunjung ke Padang, Sumbar. Kalau itu dari Nasdem, apakah dicatatkan atau tidak," ucap dia.

Ray juga meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi sumber dana kegiatan safari politik Anies dan NasDem. Termasuk sumber dana penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Anies ke Sumatra Barat.

Transparansi dana ini dianggap penting, mengingat berpengaruh besar bagi pembentukan pemerintahan yang bersih dan anti korupsi.

"Bawaslu dapat meminta keterangan Anies dan NasDem soal dana operasional sosialisasi atau kampanye itu. Sebab, ke manapun Anies menyandang gelar calon presiden dari Nasdem. Artinya, bagi Nasdem dan Anies hukum transparansi dana kampanye atau sosialisasi harus berlaku," imbuh dia.

Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Anies Unggul di 3 Provinsi 

4. Laporan dugaan pelanggaran ditolak, tapi Bawaslu menilai safari politik Anies tak etis

Polemik Anies dan NasDem 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024Anies Baswedan melakukan safari politik ke Tanah Papua pada Kamis (8/12/2022). (instagram.com/aniesbaswedan)

Bawaslu RI sendiri menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan bakal capres dari NasDem, Anies Baswedan, saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.

"Hasil menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan terlapor (Anies Baswedan) terkait pendandatanganan petisi dukungan jadi presiden saat Salat Jumat di Baiturrahman pada 2 Desember," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Puadi mengatakan, berdasarkan kajian awal, laporan pelapor berinisial MT hanya memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat materiil. Kemudian, Bawaslu memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi laporan tersebut.

Dalam perpanjangan waktu dua hari yang diberikan untuk melengkapi berkas syarat materiil, pelapor sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies dan NasDem di Aceh.

"Bahwa terhadap laporan tersebut, hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel," tutur dia.

Puadi menjelaskan, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut dinyatakan tak dapat diterima dan tak memenuhi syarat materiil karena pada 2 Desember 2022, belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Bawaslu RI juga telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.

Pendalaman itu dapat dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh; Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahim Anies Baswedan ke Aceh.

"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan)," ucap Puadi.

Walaupun ditolak, Bawaslu memberikan peringatan kerasa kepada Anies karena safari politik yang dilakukannya tidak etis secara etika politik. Hal itu karena Anies dinilai melakukan aktivitas kampanye secara terselubung dan mencuri start.

"Bahwa walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden," kata Puadi.

Baca Juga: Viral Sebut Batik 'Pelanggaran', Anies Minta Publik Tonton Video Lengkap

5. NasDem bela Anies dan kritik Bawaslu soal safari politik yang diniliai tak etis

Polemik Anies dan NasDem 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024Anies Baswedan saat mengunjungi Padang, Sumatra Barat. (Dok/Instagram @aniesbaswedan)

Sementara, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya membantah tudingan bakal capres yang diusung partainya, Anies, melakukan ‘curi start’ kampanye 2024 dengan safari politik ke berbagai daerah.

Willy mengatakan, apa yang dilakukan NasDem dan Anies selama ini bukanlah kampanye, melainkan perkenalan ke masyarakat. Menurut dia, Anies dan pihaknya hanya melakukan pengenalan serta sosialisasi ke berbagai daerah. Dia menyebut, pengenalan itu bukan dilakukan dalam rangka kampanye.

“Tentu kita mengapresiasi apa yang menjadi hasil dari Bawaslu. Karena memang yang dilakukan oleh Anies dan NasDem selama ini bukan kampanye. Kita hanya melakukan perkenalan saja,” kata Willy kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Anggota Badan Legislasi DPR itu mengatakan, perlu sosialiasi agar masyarakat bisa lebih mengenal tokoh NasDem. Selain itu, Anies dan Partai NasDem ke berbagai wilayah di Indonesia dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dia juga menyinggung tentang teritori Indonesia yang sangat luas, sehingga sulit jika sosialisasi dilakukan dalam waktu singkat.

“Indonesia ini sangat luas kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek, tentu kita kembali ‘membeli kucing dalam karung’ yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yg akan memimpin kita,” ucap dia.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali juga membela Anies yang dianggap mencuri start kampanye dengan safari politik. Dia mengatakan safari politik bagi calon presiden adalah kewajiban untuk mengenalkan dan mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.

Ali menilai Anies dan Partai NasDem tak mencuri start kampanye lantaran belum ada peraturan yang dilanggar oleh pihaknya. Dia justru mempertanyakan peraturan mana yang dilanggar Anies, sehingga dilaporkan ke Bawaslu.

“Mencuri start apa? Apa yang dicuri startnya? Emang sudah diatur apa? Aturan apa yang dilanggar oleh Anies hari ini? Kalau mencuri start kan berarti ada yang dilanggar,” kata dia.

Ali kemudian menyinggung aturan Pemilu yang belum masuk dalam tahapan Pemilu. Dia menilai saat ini belum masuk dalam waktu tahapan pemilu sehingga Anies dan Partai NasDem tak bisa disebut melanggar aturan kampanye.

“Jadi kalau umpamanya gni kita sudah masuk tahapan Pemilu, terus kemudian tahapan Pemilu itu belum waktunya berkampanye kita sudah melakukan kampanye itu namanya curi start. Ini belum ada aturan yang mengatur itu,” imbuh dia.

Baca Juga: PDIP Mantap Nomor Urut 3, Hasto: Efisiensi Biaya Atribut Kampanye 

6. Bawaslu dan KPU siapkan regulasi soal kampanye di luar jadwal

Polemik Anies dan NasDem 'Curi Start' Kampanye Pemilu 2024Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu RI akan menggandeng KPU RI untuk membahas aturan mengenai batasan sosialisasi di luar jadwal tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memastikan dalam waktu dekat akan membahas aturan kampanye di luar jadwal supaya dinamika politik jelang 2024 tetap kondusif. Dia memastikan akan membahas aturan itu dengan KPU RI, khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan Internal.

"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afifuddin (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI)," kata Bagja kepada awak media saat memberikan keterangan bersama Afifuddin di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Bagja lantas mengungkapkan, targetnya pada Januari 2023 mendatang regulasi soal kampanye di luar jadwal resmi bisa segera diterbitkan.

"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," ucap Bagja.

Lebih lanjut Bagja menuturkan, aturan itu diperlukan karena saat ini sudah banyak parpol maupun bakal capres melakukan kampanye di berbagai daerah, padahal masa kampanye resmi baru akan dimulai pada November 2023.

"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," imbuh dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya