Polemik Proporsional Pemilu, Pengamat Sentil Gaya Komunikasi Ketua KPU

Ketua KPU diimbau fokus Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik, Ray Rangkuti, mengkritisi gaya komunikasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait polemik sistem proporsional Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Ray, sebenarnya yang diungkapkan Hasyim adalah dinamika sistem pemilu yang masih cair jelang pemungutan suara. Namun pemilihan kata dan gaya komunikasi yang dipilih dinilai kurang tepat.

Baca Juga: Muhammadiyah Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Banyak Masalah

1. Gaya komunikasi Hasyim dikritik

Polemik Proporsional Pemilu, Pengamat Sentil Gaya Komunikasi Ketua KPUKetua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menegaskan, gaya komunikasi Hasyim setelah menjabat sebagai Ketua KPU seharusnya diubah. Dia mengatakan, jabatan sebagai elite lembaga negara sudah melekat pada Hasyim.

"Menurut saya itu model soal pemilihan kalimat cara berkomunikasi, cara ungkapkan ingatan kepada publik yang gak bisa lagi seperti Anda sebelum jabat ketua KPU," kata Ray saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022).

Baca Juga: Muhammadiyah Nilai Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Banyak Masalah

2. Hasyim diimbau ubah gaya komunikasi

Polemik Proporsional Pemilu, Pengamat Sentil Gaya Komunikasi Ketua KPUKetua KPU, Hasyim Asyari. (Dok/IDN Times)

Sebagai Ketua KPU, kata Ray, Hasyim harus memikirkan setiap gaya komunikasi kepada publik. Dia juga perlu mempertimbangkan efek atau dampak dari pernyataan maupun kegiatannya sehari-hari.

"Dia (Hasyim) harus berubah semua, Ketua KPU harus perhitungkan efek-efek dari tindakan, pikiran, pernyataan, langkah, bertemu dengan siapa. Misalnya, terbaru hari ini, dia cium tangan ke Ketum PBNU. Jadi semuanya sudah berubah begitu menduduki posisi jabatan Ketua KPU," ucap dia.

Baca Juga: Ada Kans Pemilu Proposional Tertutup, KPU Minta Baliho Tak Dipasang

3. Ketua KPU lebih baik fokus ke Pemilu 2024

Polemik Proporsional Pemilu, Pengamat Sentil Gaya Komunikasi Ketua KPUIDN Times/Margith Juita Damanik

Lebih lanjut, dari polemik soal proposional tertutup yang justru diungkapkan Ketua KPU, Ray mengingatkan supaya lebih baik fokus pada tahapan pemilu.

"Ini cukup jadi pelajaran bagi Ketua KPU, fokus saja terhadap pemilu. Meski kalau kita baca pernyataan Ketua KPU kan sebetulnya mau mengatakan bahwa apa yang kita anggap baku saat ini belum tentu bisa berubah," imbuh Ray.

Sebelumnya, Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup. 

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan, dalam keterangannya menyebutkan ada dua pasal dalam peraturan yang diduga dilanggar oleh Hasyim sehingga dia menilai Ketua KPU RI melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. 

"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 tahun 2017," kata Fauzan.

Dia menjelaskan, Pasal 8 huruf c menyebutkan, 'Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.'

Oleh sebab itu Fauzan menilai, Ketua KPU telah melanggar kode etik karena menyampaikan pendapat yang bersifat partisan.

 "Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa Ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan. Menurut KBBI partisan adalah pengikut kelompok atau faham tertentu, dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," ucap dia.

Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya