Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?

Wacana nomor urut parpol Pemilu 2024 diusulkan Megawati

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memastikan akan mengakomodasi usulan, agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah di Pemilu 2024.

Rencananya, usulan itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang sejatinya dirancang untuk mengakomodasi keikutsertaan sejumlah provinsi baru di Papua untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

1. Diusulkan Megawati, nomor urut parpol tak diubah di Pemilu 2024

Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?Megawati Soekarnoputri di Rakor Anggota DPR Fraksi PDIP (dok. PDIP)

Usut punya usut, usulan tersebut berawal dari pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menginginkan agar tidak mengubah nomor urut partai peserta pemilu pada 2024. Megawati menyampaikan langsung usulan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurutnya, nomor urut biarkan sama seperti pada Pemilu 2019.

Megawati mengaku, usulan itu disampaikan ke Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat pelantikan MenPAN-RB Azwar Anas di Istana Merdeka, Jakarta, 7 September 2022.

“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan," ujar Megawati dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Sabtu (17/9/2022).

Presiden ke-5 RI itu menjelaskan, apabila ada nomor urut partai yang baru, akan menimbulkan pembuatan atribut baru. Sehingga, hal itu dapat membebani anggaran partai.

"Tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ucap dia.

“Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” imbuh dia.

Baca Juga: Masuk Kerawanan Pemilu, Bawaslu Waspadai Politik Uang Bentuk Digital

2. Dinilai KPU sebagai usulan yang positif

Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi usulan itu, awalnya KPU mengatakan akan mempertimbangkan. Komisioner KPU, Idham Holik memastikan, usulan tersebut bakal dipertimbangkan dan dibahas secara internal oleh KPU. Kemudian, usul tersebut dikonsultasikan ke DPR.

"Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu, sebelum dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Idham mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengapresiasi semua pihak yang memberi masukan terhadap terselenggaranya tahapan Pemilu 2024.

Terlebih, partisipasi aktif masyarakat tertuang dalam norma di Pasal 4 Huruf b dan c UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membahas tujuan pengaturan penyelanggaraan pemilu. Di antaranya mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.

"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," ucap dia.

Dalam wawancara terpisah, Idham menilai ada dampak positif jika nomor urut parpol tidak diundi, di antaranya masyarakat sebagai pemilih dapat dengan mudah mengingat nomor urut partai.

"Tentunya pembentuk UU sudah mempertimbangkan materi yang ada dalam Perppu, berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, di mana masyarakat akan mudah mengingat ya nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya," kata dia kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Bawaslu Gandeng WhatsApp Cegah Penyebaran Pesan Hoaks Pemilu 2024

3. DPR sepakat nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tak diundi

Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?Surat suara dalam simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut, Perppu Pemilu akan mengakomodasi usulan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tak diundi lagi di Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan, usulan tersebut sudah dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk KPU dan pemerintah.

"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ucap dia kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

"Akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," imbuh dia.

Baca Juga: Generasi Z Dinilai Bisa Tekan Buzzer Pemilu 2024

4. Mendagri respons positif usulan itu

Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menanggapi usulan mengenai nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

Menurut dia, usulan itu bukan hal yang substantif untuk diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Kendati demikian, Tito Karnavian tetap meyakini pemerintah menyepakati usulan itu diakomodasi lewat Perppu Pemilu.

"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat. Pendapat saya itu baik juga," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana 

5. Pro dan kontra sejumlah partai politik

Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?Ilustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Terkait usulan itu, sejumlah politikus dari berbagai partai politik turut buka suara. Beberapa di antaranya mendukung usulan tersebut, tapi trak sedikit juga yang menolak lantaran dinilai tidak adil.

Dari Partai Gerindra, mereka mengaku mendukung penuh. Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan, usulan tersebut sudah dipertimbangkan dan disepakati.

Usulan itu juga dinilai bisa memudahkan parpol untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat, hingga mempersiapkan atribut jelang Pemilu 2024.

"Ya begini, kalau itu kan dari tahapan-tahapan usulan, dan lain-lain. Ada banyak pertimbangan. Namun karena ini sudah disepakati, ya dalam hal ini Gerindra juga menganggap bahwa penentuan nomor urut itu adalah hal yang dari sekarang ini bisa memudahkan kita melakukan sosialisasi, maupun melakukan persiapan atribut dan lain-lain," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

Sementara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih berada di pihak netral. Pihaknya menyatakan tidak masalah, jika nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tidak diundi dan masuk dalam Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).

Juru Bicara (Jubir) PKS, Ahmad Mabruri mengatakan, usulan tersebut tidak masalah diberlakukan, asalkan pemilu bisa berjalan secara adil, jujur, dan demokratis.

"Gak masalah mau diubah atau tidak. Yang penting proses pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis. Adil buat semua partai, baik partai lama, maupun baru," kata dia dalam keterangan kepada awak media.

Di balik polemik usulan yang menuai pro dan kontra tersebut, Mabruri mengingatkan supaya kualitas Pemilu 2024 bisa ditingkatkan.

"Lima kali pemilu sejak 1999 kita berubah nomor gak masalah. Kalau sekarang mau tetap seperti periode 2019 lalu juga gak masalah. Yang penting kualitas penyelenggaraan yang ditingkatkan," ujar dia.

Sama seperti PKS, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menanggapi dengan santai dan tidak menolak usulan tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, terkait rencana nomor urut yang tak diubah itu tidak akan mempengaruhi kemenangan di Pemilu 2024 mendatang.

"Bagi kami, kemenangan PSI tidak tergantung nomor urut," kata dia saat dihubungi IDN Times, Kamis (17/11/2022).

Berbeda pandangan dari partai sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin justru menilai usulan itu menimbulkan ketidakadilan. Dia menyebut aturan itu hanya menguntungkan partai-partai di parlemen.

"Soal nomor urut partai lama yang tidak berubah, yang akan diundi hanya nomor untuk partai baru, semakin menunjukkan diskriminatifnya Pemilu 2024," kata Nazaruddin melalui pesan singkat.

Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menilai, usulan itu menimbulkan ketidakadilan. Dia menyebut, aturan itu hanya menguntungkan partai-partai di parlemen.

"Soal nomor urut partai lama yang tidak berubah, yang akan diundi hanya nomor untuk partai baru, semakin menunjukkan diskriminatifnya Pemilu 2024," kata Nazaruddin.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal juga menilai harusnya parpol lama dan partai baru diperlakukan sama rata. Dia menyebut, nomor urut harus diundi lagi.

"Semua parpol lama maupun parpol baru wajib diperlakukan sama sesuai azas pemilu, jurdil. Partai Buruh menolak pemaksaan kehendak oleh parpol lama terhadap nomor urut tersebut," imbuh dia.

Baca Juga: Bisa Dipidana, Bawaslu Imbau Perangkat Desa Tak Jadi Tim Kampanye

6. Dinilai rawan memunculkan ketidakadilan bagi parpol baru

Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?Ilustrasi partai politik. Foto: Ist.

Terkait hal ini, pengamat politik dari Citra Institute Efriza menilai, rencana dihapusnya pengundian nomor urut di Pemilu 2024, bagi parpol peserta Pemilu 2019, mustahil dijalankan. Menurut dia, sistem tersebut rawan terjadinya ketidakadilan bagi parpol baru yang ikut Pemilu 2024 nanti.

"Tentu ini jelas mekanisme tidak adil dan tidak mungkin bisa dijalankan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/11/2022).

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo ini menjelaskan, kebijakan itu hanya menguntungkan sejumlah partai politik. Jika rencana ini dilakukan, kata dia, nantinya akan menimbulkan berbagai masalah besar.

"Ini tidak sesuai dan tidak akan sesuai seperti Pemilu 2019 lalu. Perlu dipahami lagi, jelas ada suatu hal permasalahan yang sangat besar dan hanya menguntungkan satu partai saja," ucap dia.

Efriza lantas mempertanyakan rencana tersebut, karena hingga saat ini masih belum jelas tentang yang dimaksud sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Contohnya nomor urut tujuh peserta Pemilu 2019 yang dimiliki Partai Berkarya. Pada Pemilu 2024 nanti, Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Kemudian yang menjadi sorotan tentang kosongnya nomor urut tujuh parpol pada peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Ini bentuk ketidakadilan, karena yang dimaksud peserta Pemilu 2019 itu yang mana. Apakah Partai Berkarya yang nomor tujuh dan dinyatakan gagal pada Pemilu 2024 otomatis dia naik jadi peserta pemilu? Karena kan itu nomor urut dia," kata Efriza.

Efriza juga mengkritisi aturan dihapusnya sistem pengundian bagi parpol peserta Pemilu 2019, karena sulit mengakomodir parpol yang baru mengikuti Pemilu 2024.

"Jangan lupakan ada 9 parpol nonparlemen yang belum dinyatakan lolos, bagaimana caranya memfasilitasi partai ini. Apakah mereka mengisi slot yang kosong atau mereka ditaruh lagi di tempat yang lain," ujar dia.

Jika melihat nomor urut peserta Pemilu 2019 lalu, nomor urut partai terbilang acak. Saat itu, partai nasional mendapat nomor urut 1 sampai 14. Kemudian PBB yang dinyatakan lolos belakangan mendapat nomor urut 19. Sementara nomor urut 15 sampai 18 diisi oleh partai lokal Aceh.

Efriza menilai, nomor urut yang acak itu tentu akan sulit mengakomodir peserta Pemilu 2024 mendatang, khususnya bagi parpol baru dan partai lokal.

"Sementara kan sisi lain angkanya jelas-jelas akan berbeda. Dari 1 sampai 14 kan berurut, tapi 19 kan tidak karena PBB itu masuknya belakangan setelah dia dinyatakan tidak lolos verifikasi, dia baru dapat nomor belakangan. Dihitung 15 sampai 18 kan parpol lokal Aceh," tutur dia.

"Terus bagaimana PBB nanti di Pemilu 2024? Posisi parpol lokal bagaimana, ini kan harus diperjelas lagi," sambung Efriza.

Efriza lantas mengatakan, dihapusnya pengundian nomor urut bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang kembali ikut dalam Pemilu 2024 menguntungkan PDIP.

Alasannya, PDIP sangat identik dengan nomor urut tiga. Ketika masih bernama PDI, selama rezim Orde Baru, partai berlambang kepala banteng itu selalu mendapat nomor urut tetap tiga. Hasil dalam perolehan suara juga selalu berada pada peringkat ketiga dari tiga partai peserta Pemilu 1977 hingga Pemilu 1997.

Sejak Pemilu 1977 hingga Pemilu 1997, tiga partai peserta pemilu yakni PPP (hasil fusi dari Partai NU, Masyumi, Perti, dan Sarikat Islam pada 5 Januari 1973) dengan nomor urut 1 sebagai peserta pemilu, Golkar nomor urut 2, PDI (hasil fusi PNI, Partai Katolik, Partai Murba, Parkindo, dan IPKI pada 10 Januari 1973) nomor 3.

"Sangat jelas yang diuntungkan hanya PDIP, karena kalau dilihat dari masa lampaunya di era setelah 1973 lahirnya PDI. PDI selalu nomor urut tiga, nomor urut duanya Golkar. Ini menguntungkan mereka semata, orang sudah mengingat branding PDI, pencitraan PDI nomor urut tiga, makanya dia kemarin (Pemilu 2019) sangat diuntungkan selain faktor (mengusung kembali) Pak Jokowi," tandas dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya