Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Disebut Projo Proposal Rayuan Gombal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Relawan pendukung Joko "Jokowi" Widodo, Pro Jokowi (Projo) buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
Diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst itu. Itu adalah putusan atas gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada Desember 2022.
Bendahara Umum Projo, Panel Barus menyebut hal tersebut tidak dilandasi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY, Ini Dugaan Pelanggarannya
1. Putusan PN Jakpus sebagai proposal rayuan gombal
Panel Barus mengatakan sejak awal, pihaknya tegas menolak berbagai isu penundaaan pemilu. Termasuk terbaru ini, soal Putusan PN Jakpus yang menghukum KPU agar mengulang tahapan pemilu.
Menurut dia, hal ini justru menjadi semacam proposal rayuan gombal yang bisa menghancurkan citra positif Jokowi.
"Ini atas dasar kepentingan pribadi, ini atas dasar kepentungan pribadi berarti ada pribadi-pribadi yang diuntungkan dengan mendorongkan proposal rayuan gombal ini yang bisa menghacurkan Pak Jokowi," kata dia kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Kaget Putusan Tunda Pemilu 2024, DPR Segera Gelar Raker dengan KPU
2. Projo sejak awal soroti pintu masuk tunda pemilu
Editor’s picks
Oleh sebab itu, kata Panel, Projo buru-buru ambil sikap tegas terhadap adanya dorongan tunda pemilu. Sesuai dengan arahan Jokowi, pihaknya ingin memastikan bahwa pemerintah menyelanggarakan pemilu sesuai jadwalnya.
"Makanya projo bergerak cepat, jangan sampai Pak Jokowi dijoroki, di sini dijerumuskan, kita tidak mau," ucap dia.
Sejak awal, Projo mengkhawatirkan adanya gerakan tunda pemilu melalui gugatan proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ternyata sekarang pintu terlemahnya ada di PN mainnya," imbuh dia.
Baca Juga: MA Diharap Ambil Tindakan agar KPU Bisa Abaikan Putusan Tunda Pemilu
3. Jokowi dukung KPU banding Putusan PN Jakpus tunda tahapan Pemilu 2024
Presiden Jokowi mendukung KPU banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024. Jokowi berharap, tahapan pemilu berjalan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan, dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen terhadap penyelenggaraan pemilu berjalan baik.
"Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ucap dia.