Putusan PN Jakpus Tunda Proses Pemilu, KPU Siapkan Banding

Pemerintah dukung KPU banding

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan pada Desember 2022. Kemudian dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

1. KPU siapkan banding

Putusan PN Jakpus Tunda Proses Pemilu, KPU Siapkan BandingKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin, menegaskan tengah menyiapkan banding tersebut.

 "Sedang disiapkan," ujar dia dalam keterangan, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Afifuddin juga mengatakan, KPU sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus.

 "Sudah dapat (salinan dari PN Jakpus)," imbuh dia.

Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024

2. Jokowi dukung KPU banding

Putusan PN Jakpus Tunda Proses Pemilu, KPU Siapkan BandingPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Di sisi lain, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) banding, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan Pemilu 2024. Jokowi berharap, tahapan pemilu berjalan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.

"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan, dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen terhadap penyelenggaraan pemilu berjalan baik.

"Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," kat dia.

Baca Juga: KPK hingga Bareskrim Diminta Usut PN Jakpus soal Putusan Pemilu

3. KY akan tindaklanjuti pelaporan yang melibatkan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus Tunda Proses Pemilu, KPU Siapkan BandingKetua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dan Anggota KY Joko Sasmito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim PN Jakpus.

Fajar menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan untuk menggali berbagai informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya