Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, turut berkomentar mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Komentar itu Prabowo sampaikan usai pertemuan dengan Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Soal penundaan pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya, Pak Menko Polhukam juga memberikan tanggapan. Ya, pengadilan negeri di atasnya masih ada pengadilan tinggi dan sebagainya. Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus. Bagaimana, Pak (Surya Paloh)?" ujar Prabowo, Minggu (5/3/2023).
Baca Juga: Surya Paloh Sambangi Prabowo di Hambalang, Pertemuan Digelar Tertutup
1. Surya Paloh idem dengan Prabowo
Dalam kesempatan itu, Surya Paloh tertawa menanggapi pertanyaan Prabowo. Dia mengaku memiliki jawaban yang sama dengan Prabowo Subianto tentang putusan PN Jakarta Pusat itu.
"Saya pikir jawaban sama seperti Mas Bowo. Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem, itu," kata Paloh.
Baca Juga: Reaksi Golkar Jabar Terkait PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda
2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Editor’s picks
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni Hakim Ketua, T Oyong; Hakim Anggota, Bakri serta Dominggus Silaban.
Putusan itu ditetapkan pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.
Berikut isi putusannya:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu
Baca Juga: Partai Prima Bantah Ada Bekingan soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024
3. KPU akan banding
Secara terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024