Rapat Paripurna DPR Dihadiri 40 Orang Secara Fisik, Apa Alasannya?

200 Anggota DPR hadir secara virtual

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-26 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa, 13 Juni 2023. Namun, hanya 40 orang yang hadir secara fisik. 

Alasan DPR membatasi jumlah anggota yang hadir secara langsung karena penerapan protokol kesehatan COVID-19.

1. Rapat Paripurna hanya dihadiri 40 Anggota DPR secara fisik

Rapat Paripurna DPR Dihadiri 40 Orang Secara Fisik, Apa Alasannya?Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Rapat Paripurna DPR ke-26 dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani tampak tidak hadi.

Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan, rapat yang dipimpinnya hanya dihadiri 40 anggota dewan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

"Sampai saat ini DPR masih menerapkan protokol kesehatan," kata dia dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 57 Anggota DPR

2. Ada 200 Anggota DPR hadir virtual, 62 orang izin

Rapat Paripurna DPR Dihadiri 40 Orang Secara Fisik, Apa Alasannya?Ilustrasi anggota DPR rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lodewijk menjelaskan, dari total 302 anggota DPR yang seharusnya hadir secara fisik, 200 orang di antaranya hanya mengikuti sidang secara virtual. Kemudian 62 orang lainnya tak hadir lantaran izin.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik sebanyak 40 orang, hadir virtual 200, izin 62, dan total 302 orang," ujar Lodewijk.

3. Pembahasan tiga RUU diperpanjang

Rapat Paripurna DPR Dihadiri 40 Orang Secara Fisik, Apa Alasannya?ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam rapat tersebut, DPR RI memperpanjang waktu pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU).

Lodewijk menuturkan, tiga RUU itu ialah tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selanjutnya, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Lodewijk saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023. Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut.

Baca Juga: Tok! RUU Mahkamah Konstitusi Sah Menjadi Undang-Undang

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya