Saldi Isra: Saya Cemas MK Justru Menjebak Diri dalam Pusaran Politik

Saldi khawatir putusan itu menurunkan kepercayaan publik

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra khawatir putusan MK mengakomodasi kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres dan cawapres, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi MK.

Hal itu diungkapkan Saldi saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) usai dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?" ucap dia dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Saldi, persyaratan usia minimum pejabat negara, termasuk syarat usia minimum sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden, sebagaimana diajukan dalam permohonan e quo dapat dikatakan menjadi bagian dalam doktrin political question.

Saldi menilai, seharusnya perkara itu diselesaikan dengan keputusan yang diambil oleh cabang politik pemerintahan, dalam hal ini Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

"Sebaliknya, permasalahan atau pertanyaan tersebut seyogianya ditangani oleh cabang kekuasaan yang berwenang, seperti eksekutif atau legislatif," tutur dia.

Saldi menuturkan, MK seringkali memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi. Sehingga, diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang untuk menentukannya, dan bukan diputuskan MK.

Oleh sebab itu, dalam perkara mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut, MK seharusnya berpegang teguh pada opened legal policy.

Dalam permohonan a quo, Mahkamah juga sudah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk UU dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi calon wakil presiden dan wakil presiden.

"Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk undang-undang dalam konteks pemisahan kekuasaan negara," ucap dia.

"Sayangnya, hal yang sederhana dan sudah terlihat dengan jelas sifat opened legal policy-nya ini, justru diambil alih dan dijadikan beban politik Mahkamah untuk memutusnya," lanjut Saldi.

Baca Juga: Saldi Isra Ungkap Keanehan Putusan MK Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Baca Juga: Gerindra: Nama Gibran Bakal Dibahas Koalisi Usai Putusan MK 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya