Sambangi KPU, PPATK Pastikan Dugaan Dana Ilegal Parpol Diproses

PPATK sebut ada indikasi

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, dana ilegal hasil kejahatan lingkungan yang diduga mengalir ke parpol saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kemenag, Kemenpora, PPATK dan OJK dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

"Ya (laporan sudah disampaikan ke penyidik), kami terus proses. Ya, masih dalam proses," kata Ivan kepada awak media.

Baca Juga: KPU Heran soal Laporan PPATK Sebut Uang Kejahatan Mengalir ke Parpol

1. PPATK sebut ada indikasi soal dana ilegal diduga mengalir ke parpol

Sambangi KPU, PPATK Pastikan Dugaan Dana Ilegal Parpol DiprosesBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ivan menegaskan, pihaknya mendapatkan berbagai indikasi terkait dana kejahatan lingkungan tersebut.

"Ya, indikasi-indikasi ada. Itu sudah selesai dari kita," lanjut dia.

Baca Juga: Partai Buruh Dorong PPATK Laporkan Aliran Dana Kejahatan Parpol ke KPK

2. KLHK pastikan koordinasi ke PPATK

Sambangi KPU, PPATK Pastikan Dugaan Dana Ilegal Parpol DiprosesDirektorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menanggapi temuan PPATK soal uang kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik itu.

Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke PPATK sebagai pihak yang berwenang menyelidiki aliran keuangan.

"Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena mereka yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan," kata Rasio saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

Meski berkaitan dengan lingkungan, kata Rasio, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK hanya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sehingga terkait aliran dana menjadi wewenang PPATK.

"Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya," tegas dia.

Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan, KLHK bekerja sama dengan PPATK. Kedua lembaga negara itu juga sudah membuat semacam tim gabungan.

"Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk kami membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan. Kami sudah membuat SK dan tim khusus berkaitan dengan PPATK," tuturnya.

Rasio pun akan memeriksa lebih lanjut soal surat rekomendasi atau laporan serupa dari PPATK tentang uang kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke parpol.

Baca Juga: Jalan Panjang Polemik Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP tentang Akses Silon

3. Dugaan temuan aliran dana ilegal disampaikan Ketua PPATK

Sambangi KPU, PPATK Pastikan Dugaan Dana Ilegal Parpol DiprosesKepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rakor tahunan 2023 PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) (IDN Times/Rivera Jesica Souisa)

Diketahui, temuan dugaan dana Rp1 triliun mengalir ke partai politik dari tindak pidana kejahatan lingkungan itu disampaikan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana. Dia mengaku, temuan itu sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

"Salah satu temuan PPATK yang ditemukan beberapa waktu lalu Rp1 triliun, ini merupakan uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumundu yang dikutip dari ANTARA, Selasa (8/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Ivan menuturkan, kini PPATK tengah berfokus untuk mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan karena sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

"Saat ini PPATK sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah kami menemukan sepertinya tidak ada rekening dari peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," ujar Ivan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Komisi II Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya