Sampingi Polemik Kampanye, Partai Buruh Fix Ramaikan Pemilu 2024

Partai Buruh tak terkendala saat daftar Sipol

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, memastikan pihaknya bakal meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dia mengatakan, Partai Buruh sudah mendatangi langsung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Senin (27/6/2022). 

"Sudah, hari ini tadi pagi, kami sudah daftar ke KPU yang dipimpin oleh Pak sekjen Ferry Nurzali," ujar Agus di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

1. Partai Buruh daftar ke Sipol KPU hari ini

Sampingi Polemik Kampanye, Partai Buruh Fix Ramaikan Pemilu 2024Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi dan jajarannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva)

Dalam kunjungan tersebut, Partai Buruh bakal mendaftar dan melengkapi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kita meminta untuk input data sipol-nya, kita juga dapat akses ke sipol dari KPU. Karena kemarin kan kita datangnya Sabtu, ternyata pas dateng KPU libur," tutur dia.

Baca Juga: KPU Hormati Protes Partai Buruh soal Masa Kampanye

2. Partai Buruh tak terkendala saat daftar Sipol

Sampingi Polemik Kampanye, Partai Buruh Fix Ramaikan Pemilu 2024Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)

Terkait penggunaan Sipol, Partai Buruh sejauh ini tidak menemukan kendala. Terlebih pihaknya sudah mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sejak awal.

"Kalau kami dari partai buruh terkait Sipol gak ada kendala, khusus partai buruh kami tidak ada masalah di sipolnya, karena kami sudah siap untuk itu," ucap dia.

3. Polemik masa kampanye yang dianggap singkat

Sampingi Polemik Kampanye, Partai Buruh Fix Ramaikan Pemilu 2024Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Sebagaimana diketahui, Partai Buruh menduga KPU melakukan pelanggaran dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satu yang jadi sorotan adalah masa kampanye yang dipersingkat dari tiga bulan menjadi 75 hari.

Partai Buruh memilih mengesampingkan polemik tersebut, untuk kemudian fokus pada pendaftaran Sipol Pemilu 2024 mendatang.

Agus mengatakan, pihaknya bakal membawa polemik soal PKPU masa kampanye 75 hari ke Mahkamah Agung (MA).

Agus menjelaskan, KPU sendiri tetap teguh pada jadwal dan aturan yang tertera pada PKPU nomor 3 tahun 2022.

"KPU sudah menjawab kan, jelas menjawab bahwa tetap dengan PKPU-nya, artinya tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mengabaikan tetapi kami akan tetap upayakan, bisa juga nanti uji materi ke Mahkamah Agung atau kita laporkan ke Bawaslu lebih lanjut," ujar Agus di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Partai Buruh Klaim KPU Lakukan Pelanggaran Ini Jelang Pemilu 2024

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya