Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

Satgas keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker.

Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung KPK Geledah Kemensos Terkait Bansos COVID-19

1. Satgas COVID-19 keluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023

Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib MaskerIlustrasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Kemenkes: Sejumlah Haji Lansia Mengalami Demensia

2. Penyebaran virus COVID-19 semakin terkendali

Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib Maskerilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Ada sejumlah alasan dicabutnya kewajiban masyarakat memakai masker.

Latar belakang dicabutnya kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali.

Termasuk kekebalan masyarakat yang tinggi, relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19.

"Maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemik untuk mencegah penularan COVID-19," demikian keterangan yang tertulis.

Baca Juga: Kapolri Beri Waktu Satgas TPPO 1 Minggu untuk Dievaluasi dan Sanksi

3. Bunyi surat edaran satgas COVID-19

Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib MaskerANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Berikut adalah isi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Satgas COVID-19 tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan
perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko
tinggi penularan COVID-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap
menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Baca Juga: Kemenkes Catat 27 Ribu Kasus Hemofilia di Indonesia, Begini Gejalanya 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya