Sebagian Gugatan Partai Republik Dikabulkan Bawaslu

KPU diminta beri kesempatan Partai Republik perbaiki dokumen

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Partai Republik mengenai hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang juga sebagai Ketua Majelis, membacakan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia pada Jumat (4/11/2022), mengutip ANTARA.

Baca Juga: KPU NTB Temukan Banyak Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol

1. Gugatan Partai Republik terkait verifikasi administrasi

Sebagian Gugatan Partai Republik Dikabulkan BawasluIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gugatan yang dikabulkan itu, di antaranya mengenai Partai Republik yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Oleh karena itu, mereka pun memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 13 Oktober 2022.   

Di samping itu, Partai Republik juga memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.   

Baca Juga: Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data Sharing

2. Partai Republik alami kendala teknis

Sebagian Gugatan Partai Republik Dikabulkan BawasluKetua Umum Partai Republik, Ramses David Simanjuntak di KPU, Minggu (14/8/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh Anggota Majelis, Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Partai Republik mengalami sejumlah kendala teknis dari melakukan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).   

Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada tanggal 15 sampai 28 September dan ketika penambahan waktu pengisian Sipol pada tanggal 29 sampai 30 September. Partai Republik menilai, perangkat menginput data dan informasi tidak berfungsi.

Selain itu, terjadi pula gangguan server. Bahkan, juga ada persoalan keterangan dokumen memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), serta hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput. Akhirnya, Partai Republik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.   

Baca Juga: Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas  

3. Bawaslu minta KPU terbitkan berita acara

Sebagian Gugatan Partai Republik Dikabulkan BawasluKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Partai Republik itu, Bawaslu membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 13 Oktober 2022. 

Selanjutnya, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Partai Republik untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1x24 jam.   

Bagja menjelaskan, KPU juga diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu mulai dapat dilakukan oleh Partai Republik.   

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," ucap Bagja.   

Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.   

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," imbuh Bagja.

Baca Juga: 3 Parpol Lolos Pendaftaran di KPU: Partai Ummat, Buruh, Republik

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya