Sidang Digelar, Partai Pelita dan IBU Beberkan Dugaan Pelanggaran KPU

Pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang terkait pemeriksaan aduan dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, kedua partai sebagai pihak pelapor membacakan sejumlah poin aduan terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun dari pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hadir Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Koordinator Hukum Pengawasan Mochamad Afifuddin 

"Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan bacaan pokok laporan dari pelapor dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Bagja saat membuka sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan dari November ke September

1. Poin aduan Partai Pelita terkait tata cara kerja KPU RI

Sidang Digelar, Partai Pelita dan IBU Beberkan Dugaan Pelanggaran KPUKetua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita Din Syamsuddin menyerahkan pataka kepada ketua umum umum Partai Pelita Beni Pramula di Jakarta, Senin (28/2/2022). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Sementara itu, kuasa hukum Partai Pelita Ahmad Kholidin menjelaskan, poin aduan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu.

Dia menjelaskan, karena banyaknya pengunjung KPU di hari terakhir pendaftaran, membuat suasana Help Desk KPU penuh. Bahkan pihaknya mengaku diminta menunggu di luar ruangan.

Sementara itu, jelang waktu akhir pendaftaran, petugas KPU masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang. 

"Yang harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," ujar Kholidin di persidangan.

Kholidin mengatakan, dengan kurangnya petugas yang melayani membuat pendaftaran harus bergantian dan berisiko memakan waktu yang cukup lama. Saat itu, pihaknya juga sudah mengajukan keberatan dan berbicara kepada petugas. 

"Sempat ada perdebatan antara Sekjen dengan petugas, petugas meminta Sekjen Partai Pelita bersabar menunggu giliran karena masih ada partai lain yang sedang dilayani," tutur dia.

"Sementara waktu menunjukkan pukul 23.30 WIB, tanggal 14 Agustus 2022. Dengan sisa waktu pendaftaran kurang dari 1 jam, dan waktu sudah menunjukkan 23.59 WIB, Partai Pelita tidak kunjung mendapat kesempatan diantar menuju tempat pendaftaran," sambung dia.

Kemudian Kholidin menuturkan, antrean itu membuat waktu pendaftaran habis dan secara fisik Sipol sudah dinyatakan ditutup, sehingga Partai Pelita tidak dapat mendaftar ulang kembali untuk melengkapi kekurangan data ketika pendaftaran. Padahal pihaknya mengklaim sudah menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan.

"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," tutur dia.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Terima 45 Aduan NIK Dicatut Parpol

2. Poin aduan yang jadi catatan Partai IBU

Sidang Digelar, Partai Pelita dan IBU Beberkan Dugaan Pelanggaran KPUSidang dugaan pelanggaran KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara dari Partai IBU, Erlangga menuturkan beberapa poin yang jadi aduan pihaknya di persidangan. Aduan dugaan pelanggaran KPU itu disebut terjadi pada tanggal 14 hingga 16 Agustus 2022.

"Petugas pemeriksa KPU RI tidak dapat melaksanakan pemeriksaan secara komprehensif dan tidak menguasai Sipol, sehingga petugas memeriksa KPU RI kembali memerintahkan operator IT Partai IBU untuk buka data manual dengan pemaknaan yang berbeda dengan sipol, sehingga tidak dapat terpenuhi," kata Erlangga.

Kemudian Erlangga mengatakan, seluruh komisioner KPU RI pada tanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana yang sudah disepakati, untuk melengkapi persyaratan administrasi Sipol tidak berada di kantor KPU RI.

"Sehingga Partai Ibu tidak bisa bertemu dan menghadap komisioner KPU RI dan ini melanggar," ucap dia.

Baca Juga: HMI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Hari Ini, Suarakan 3 Tuntutan!

3. Ada 12 parpol yang melapor ke Bawaslu

Sidang Digelar, Partai Pelita dan IBU Beberkan Dugaan Pelanggaran KPULogo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memastikan, pihaknya telah menerima total aduan dari 12 partai politik terhadap KPU. 

Dia menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena menemukan adanya dugaan pelanggaran pendaftaran. Sehingga parpol itu tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024

"Dua belas (12) parpol ini. Iya nambah kan 12 parpol jadinya, jadi ada nambah 5," kata Bagja di Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/8/2022).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya