Tak Lengkapi Dokumen, 4 Parpol Ini Tak Lolos Verifikasi Administrasi

20 parpol lanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua

Jakarta, IDN Times - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memaparkan perkembangan pendaftaran partau politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, saat ini parpol sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan sampai 11 September 2022.

Nantinya rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol akan disampaikan KPU pada 14 September 2022 mendatang.

"Perkembangan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

"Perlu disampaikan perkembangan info ke publik tentang kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon Peserta Pemilu 2024," sambung dia.

Baca Juga: JPPR Minta KPU Buka Informasi Berkas Parpol Peserta Pemilu

1. 24 parpol dinyatakan lolos tahapan pendaftaran

Tak Lengkapi Dokumen, 4 Parpol Ini Tak Lolos Verifikasi AdministrasiKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, terdapat 40 partai yang mengikuti tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Pendaftaran parpol 1 sampai 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU," ujar dia.

Kemudian dari 40 parpol yang mendaftar, 24 partai di antaranya dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

"Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 parpol," kata Idham.

Adapun rincian partai yang lolos tahapan pendaftaran, sebagai berikut:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura 

16. Partai Prima 

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh 

19. Partai Garuda 

20. PKP Indonesia

21. Partai Parsindo

22. Partai Republik

23. Partai Republiku Indonesia

24. Partai Republik Satu.

Baca Juga: Ketua KPU: Demokrasi RI Unik, Pemilu Seperti Musyawarah Besar Rakyat 

2. Empat parpol tak lolos verifikasi administrasi tahap pertama

Tak Lengkapi Dokumen, 4 Parpol Ini Tak Lolos Verifikasi AdministrasiIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Idham menuturkan ketika dilakukan verifikasi administrasi lebih lanjut, 20 parpol berhasil melengkapi perbaikan dokumen untuk kemudian mengikuti tahapan selanjutnya. Sementara, empat parpol sisanya dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa mengikuti verifikasi administrasi tahap kedua.

"Terhadap 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Perbaikan dokumen (tahap pertama) persyaratan 15 sampai 28 September 2022. Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua," ucap Idham.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan sejumlah parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan dinyatakan tidak bisa melanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua.

"(partai yang tak lengkapi berkas perbaikan) Parsindo, Partai Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu," kata dia.

Baca Juga: Ketua KPU Optimistis Demokrasi Berkembang Baik, Anak Muda Mendominasi

3. Verifikasi administrasi digelar sejak 29 September hingga 12 Oktober 2022

Tak Lengkapi Dokumen, 4 Parpol Ini Tak Lolos Verifikasi AdministrasiLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham juga menjelaskan verifikasi administrasi hingga saat ini masih terus dilakukan. Adapun tahap kedua sudah dilakukan sejak 29 September sampai 12 Oktober 2022 mendatang.

"Verifikasi administrasi tahap kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022," imbuh dia.

Dengan demikian, parpol yang bisa melanjutkan verifikasi administrasi tahap kedua perbaikan, di antaranya:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura 

16. Partai Prima 

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh 

19. Partai Garuda 

20. PKP Indonesia

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya