Tak Setuju Putusan PN Jakpus, Kang Emil: Mahal Kalau Tunda Pemilu

Rakyat disebut sudah menantikan pemilu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ridwan Kamil alias Kang Emil mengatakan tidak setuju jika tahapan pemilihan umum (pemilu) harus ditunda.

Sebagaimana diketahui, diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Partai Prima sebagai pihak tergugat melayangkan gugatan perdata kepada KPU. Dalam putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

Baca Juga: Airlangga Kuasai Suara Mayoritas Musyawarah Rakyat Relawan Jokowi

1. Tunda pemilu biayanya mahal

Tak Setuju Putusan PN Jakpus, Kang Emil: Mahal Kalau Tunda PemiluWakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ridwan Kamil (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ridwan Kamil menilai, jika tahapan pemilu harus diulang maka justru akan memboroskan biaya anggaran negara untuk pemilu.

"Tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu (pemilu)," ucap dia saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Ini Respons Mahfud soal Dugaan Ada ‘Kekuatan Besar’ Tunda Pemilu 2024

2. Rakyat menunggu pemilu

Tak Setuju Putusan PN Jakpus, Kang Emil: Mahal Kalau Tunda PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, kata Ridwan Kamil, seluruh masyarakat Indonesia juga menantikan kontestasi politik yang digelar setiap lima tahun sekali. Sehingga tidak mungkin jika pemilu ditunda.

"Jadi saya masuk kelompok yang lebih baik sesuai dengan yang disepakati, rakyat juga sudah menunggu bagaimana pemilu yang disepakati 2024 mudah-mudahan tetap bisa terus berjalan," kata dia.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Pelecehan Wanita Emas

3. KPU resmi ajukan memori banding ke PN Jakpus soal tunda pemilu

Tak Setuju Putusan PN Jakpus, Kang Emil: Mahal Kalau Tunda PemiluIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding ke PN Jakpus atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. 

Penyerahan memori banding itu diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna. Dia memastikan, KPU menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dimuat dalam memori banding. Dia menjelaskan, memori banding itu diberikan lebih awal dari batas akhir pengajuan yang jatuh pada 16 Maret 2023.

"KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi kepada awak media, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya