TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MK

TKN Prabowo-Gibran daftar jadi Pihak Terkait

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan sudah mempelajari isu besar terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mereka menegaskan, tidak ada isu legal issue yang krusial dalam permohonan sengketa hasil pemilu tersebut.

Sebagaimana diketahui paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah melaporkan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah kami mempelajari isu besar terkait permohonan dari kedua pemohon ini, sesungguhnya tidak ada materi serta isu hukum dan konstitusional yang prinsip dan fundamental terkait sengketa pilpres ini, hemat kami tidak ada sama sekali legal issue yang krusial dalam permohonan/gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD," kata Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid kepada IDN Times, Senin (25/3/2024).

Fahri menyampaikan, secara formil Tim Hukum Prabowo-Gibran belum mendapat salinan resmi draft permohonan dari pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Meski begitu, pihaknya telah mempersiapkan draft surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait (PT) dalam sengketa Pilpres 2024 berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

1. TKN Prabowo-Gibran daftar jadi Pihak Terkait ke MK

TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MKPakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid (dok. Istimewa)

Fahri menegaskan, TKN Prabowo-Gibran akan mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam sengketa PHPU tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Tim Pembela Prabowo–Gibran akan berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pukul 20.00 WIB untuk kemudian bersama-bersama menuju Gedung MK.

""Kami sebagai Pihak Terkait secara yuridis mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon ini," jelasnya.

"Sebab berdasarkan agenda sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambung Fahri.

Baca Juga: Hadapi Sengketa di MK, KPU Bentuk Tim Penyelesaian PHPU Pemilu 2024

2. Tim dipimpin langsung oleh Yusril

TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MKKetua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fahri menjelaskan, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran berjumlah 45 orang yang tediri dari advokat profesional dan ditunjuk secara resmi oleh Prabowo dan Gibran. Tim hukum itu dipimpin langsung ahli hukum tata negara sekaligus Wakil Dewan Pengarah TKN, Yusril Ihza Mahendra.

"Tim Hukum dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim, dan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Otto Hasibuan. Kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid dan Maulana Bungaran, serta dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum Yuri Kemal Fadlullah, lalu Anggota Tim Hukum yang berjumlah 41 orang," tuturnya.

3. Tim hukum Prabowo-Gibran gelar rapat khusus

TKN: Tak Ada Legal Issue Krusial di PHPU yang Diajukan ke MKCalon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam acara Waktunya Indonesia Maju di SICC, Minggu (10/12/2023) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Fahri menjelaskan bahwa secara teknis, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah menggelar rapat khusus untuk membahas berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud.

"Tim telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum serta identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK tentunya," imbuh dia.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait ke MK Malam Ini

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya