UU Kesehatan Disahkan, DPR Fraksi Demokrat Dukung Uji Materi ke MK

Santoso sempat temui massa pendemo

Jakarta, IDN Times - DPR RI Fraksi Partai Demokrat mendukung rencana mendukung langkah konstitusional para tenaga kesehatan (nakes) yang menolak pengesahan UU Kesehatan dengan mengajukan gugatan judicial review (JR) atau Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) fraksi Partai Demokrat Santoso usai menemui nakes yang merupakan massa demonstran dalam Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

“Karena Demokrat bersikap menolak, jika ini disahkan, maka cara konstitusinya adalah melalui judicial review. Maka kami akan mendukungnya,” kata dia saat ditemui awak media di lokasi.

1. DPR Fraksi Demokrat dukung nakes mogok kerja

UU Kesehatan Disahkan, DPR Fraksi Demokrat Dukung Uji Materi ke MKAnggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menemui massa aksi demonstrasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di depan Gedung DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Santoso mengaku juga mendukung para nakes melakukan mogok kerja secara massal di seluruh Indonesia.

Dia menilai UU Kesehatan itu terindikasi merugikan para nakes yang akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh sebah itu pemerintah dan fraksi DPR RI seharusnya mendengar aspirasi berbagai organisasi profesi kesehatan yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.

“Makanya, sebelum itu dilakukan, para politisi, pemerintah, harus berpikir bahwa profesi kesehatan harus diakomodir juga. Jadi jangan atas nama kekuasaan, atas nama rakyat keseluruhan, tapi mengorbankan orang yang bekerja untuk kesehatan, untuk rakyat,” imbuh dia.

Baca Juga: Seruan 'Hidup SBY-Demokrat' Bergema Saat Demo RUU Kesehatan di DPR

2. UU Kesehatan disebut berpotensi muluskan bisnis kesehatan asing di Indonesia

UU Kesehatan Disahkan, DPR Fraksi Demokrat Dukung Uji Materi ke MKAnggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menemui massa aksi demonstrasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di depan Gedung DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Santoso menyampaikan, UU Kesehatan terindikasi memuluskan bisnis di bidang kesehatan.

Menurutnya, UU tersebut bisa dimanfaatkan jadi ladang bisnis pihak tertentu, sehingga mengesampingkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes). Dia menyoroti peluang terbukanya investor asing masuk ke Indonesia di bidang kesehatan.

"Undang-undang ini terindikasi pesanan dari para pihak yang ingin membangun bisnis kesehatan di Indonesia, kenapa? Karena Indonesia memiliki potensi penduduk keempat terbesar di dunia. Ini menjadi peluang market bagi perusahaan-perusahaan multinasional di bidang kesehatan," ujar Santoso.

"Undang-undang ini memberikan peluang yang cukup besar terhadap masuknya usaha-usaha di bidang kesehatan dari luar negeri. Ini yang menjadi dasar kita agar undang-undang kini tetap kita tolak," lanjut dia.

3. IDI kritisi UU Kesehatan beri keistimewaan buat nakes asing

UU Kesehatan Disahkan, DPR Fraksi Demokrat Dukung Uji Materi ke MKDemo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua Biro Hukum IDI Tangerang Selatan, Panji Utomo mengkritisi salah satu poin yang terdapat dalam UU Kesehatan yang seakan memberikan hak keistimewaan nakes asing.

Panji menilai, nakes asing itu diberikan kemudahan untuk membuka praktik di Indonesia. Sementara nakes di Indonesia harus melewati prosedur yang sangat panjang jika ingin membuka praktik sendiri.

"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilage khusus untuk dokter asing, kemudahan mrk praktik di sini. Sementara org kita, utk praktik aja prosedurnya cukup panjang. Tapi mereka diberi kemudahan," ucap dia.

Oleh sebabnya, Panji menilai UU Kesehatan tersebut berbau politis karena memfasilitasi dokter asing untuk membuka praktik secara masif.

"Jadi bahasanya ini ada satu politis RUU (Kesehatan) diciptakan untuk nantinya dokter asing itu dibiarkan untuk raktik secara masif, artinya diberikan kewenangan, tempat khusus, dan kemudahan," imbuh dia.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan DPR Hari Ini, Jokowi: Ya, Bagus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya