Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintah sudah berupaya hilangkan praktik percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga jadi celah pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.
Menurut Yusril, dugaan korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA yang bekerja di Indonesia. Dalam praktiknya, layanan yang seharusnya diproses sesuai prosedur diduga dapat dipercepat melalui pembayaran tertentu.
“Kasus itu begini, ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat, memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap jadi ITAS dan ITAP yang itu hanya berlaku bagi orang asing, khususnya mereka yang menjadi pekerja disini dan prosesnya itu memang makan waktu dan ini terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja pada waktu itu,” kata Yusril, dalam keterangan videonya, dikutip Jumat (5/6/2026).
