Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yusril Klaim Tak Ada Lagi Praktik Jalur Cepat ITAS dan ITAP Buat WNA
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah telah menghapus praktik 'jalur cepat' dalam pengurusan ITAS dan ITAP bagi WNA yang sebelumnya rawan pemerasan serta gratifikasi di lingkungan imigrasi.
  • Prosedur resmi kini berlangsung normal empat hingga lima hari tanpa pembayaran tambahan, dan seluruh biaya wajib disetorkan ke kas negara untuk memastikan transparansi layanan publik.
  • Dugaan praktik pungli dan gratifikasi tersebut terjadi pada periode 2023–2024 saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi, berdasarkan koordinasi Yusril dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintah sudah berupaya hilangkan praktik percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga jadi celah pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.

Menurut Yusril, dugaan korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA yang bekerja di Indonesia. Dalam praktiknya, layanan yang seharusnya diproses sesuai prosedur diduga dapat dipercepat melalui pembayaran tertentu.

“Kasus itu begini, ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat, memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap jadi ITAS dan ITAP yang itu hanya berlaku bagi orang asing, khususnya mereka yang menjadi pekerja disini dan prosesnya itu memang makan waktu dan ini terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja pada waktu itu,” kata Yusril, dalam keterangan videonya, dikutip Jumat (5/6/2026).

1. Prosedur normal cuma empat hingga lima hari

Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dia menjelaskan prosedur normal pengurusan izin tinggal sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu empat hingga lima hari. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat praktik percepatan layanan yang disertai pembayaran di luar mekanisme resmi negara.

“Yang seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran, dan pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi,” ujarnya.

Yusril mengatakan pemerintah telah mengambil langkah korektif sejak pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penertiban dilakukan untuk menghilangkan praktik pungutan liar sekaligus memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar.

2. Jelaskan yang ada hanya skema normal empat atau lima hari

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, saat tiba di Gedung KPK (IDN Times / Aryodamar)

DIa menegaskan tidak ada lagi skema layanan berbasis pembayaran untuk mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian.

“Tidak ada lagi ketentuan satu hari bayar, dua hari bayar, tiga hari bayar, tapi sekarang ini semua berjalan normal yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu dan diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran setorkan ke Kas Negara,” ujarnya.

Menurut Yusril, langkah penertiban tersebut telah dijalankan sejak awal pemerintahan baru. Pemerintah berharap pembenahan di sektor keimigrasian dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah terulangnya praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

3. Praktik itu terjadi di era Silmy Karim jadi Dirjen Imigrasi

Wamen Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. (IDN Times/Aryodamar)

Dia menjelaskan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat imigrasi, termasuk mantan Dirjen Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terjadi pada periode 2023-2024.

Yusril mengatakan informasi itu diperolehnya melalui koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Saya sudah mendapatkan penjelasan secara koordinatif dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Pak Agus Ardianto bahwa kasus ini terjadi tahun 2023-2024,” kata Yusril

Editorial Team

Related Article