Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yusril soal Sidang Andrie Yunus: Jangan Muncul Kesan Ini Formalitas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati independensi pengadilan militer dan berharap sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan profesional, objektif, serta sesuai hukum yang berlaku.
  • Yusril mengingatkan agar persidangan tidak terkesan hanya formalitas dan harus menjaga wibawa negara serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tengah sorotan masyarakat dan komentar para pakar.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai sidang pengadilan militer penuh sandiwara karena hakim dinilai tidak imparsial dan proses hukum dianggap kontradiktif terhadap posisi korban Andrie Yunus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai sidang empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sejauh ini persidangan sudah berjalan tiga kali sejak 29 April 2026 lalu.

Yusril menggarisbawahi, pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan teror yang dilakukan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Karena itu, Yusril berharap seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer yang berlaku.

"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif dan menujunjung tinggi asas peradilan yang bebas dan imparsial. Ini sejalan dengan delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegekan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan, yang dikutip Sabtu (9/5/2026).

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menggarisbawahi sikap pemerintah yang ingin persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tak bisa dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.

"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak manapun, termasuk pemerintah," katanya.

1. Yusril ingatkan majelis hakim di pengadilan militer bertindak obyektif dalam memutus perkara

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya ketika memimpin sidang empat anggota TNI yang melakukan teror air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan obyektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

"Apabila terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, maka pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," kata dia.

Pernyataan Yusril ini seiring dengan sorotan publik terhadap kata-kata yang dilontarkan oleh hakim ketua majelis, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Di dalam persidangan, Fredy mengkritisi cara kerja empat anggota TNI yang tidak profesional ketika melakukan penyiraman air keras. Bahkan, perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu turut mengumpat kepada dua terdakwa yang ikut terluka karena terkena percikan air keras.

Akibatnya, muncul persepsi di ruang publik sidang yang dipimpin oleh Fredy tidak berempati terhadap Andrie Yunus selaku korban. Selain itu, Fredy terlihat seolah-olah melakukan evaluasi terhadap cara kerja anggota TNI tersebut di lapangan.

2. Yusril tak ingin muncul kesan persidangan hanya formalitas belaka

Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Yusril juga mengingatkan proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan integritas penegakan hukum sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," katanya.

Namun, sejumlah pakar hukum, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengeluhkan proses persidangan yang berlangsung, terutama saat Mahfud mendapat potongan rekaman sidang saat hakim ketua mengumpat terdakwa yang ikut terkena percikan air keras.

"Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan, duh Gusti mengapa dunia peradilan kita begini?" cuit Mahfud, pada Kamis, 7 Mei 2026.

3. TAUD nilai sejak awal pengadilan militer sekedar sandiwara

Barang bukti yang disita oleh oditur militer dari aksi teror terhadap Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara itu, tim kuasa hukum Andrie Yunus yang diberi nama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah memprediksi sidang yang digelar pada 6 dan 7 Mei 2026 di Pengadilan Militer merupakan proses peradilan yang penuh sandiwara dan drama. Mereka meyakini tak akan ada kebenaran dan keadilan untuk Andrie.

Pertama, salah satu bentuk ketidakadilan ditunjukkan hakim ketua majelis Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia malah mengkritisi cara kerja empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang dinilai tidak profesional karena terdakwa I, Serda Edi Sudarko menyiramkan air keras kepada Andrie menggunakan tumbler, sehingga tak heran bila Serda ikut terkena percikan air keras hingga terluka.

"Pernyataan itu jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras adalah tindakan gegabah menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (8/5).

TAUD juga menyoroti upaya hakim pengadilan militer yang kembali memanggil Andrie Yunus sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Padahal, Wakil Koordinator KontraS itu tak pernah diperiksa pihak oditurat militer dalam proses selidik dan sidik.

"Bahkan, ketika dilakukan pelimpahan berkas perkara dari oditurat ke pengadilan militer, oditur militer ketika itu menyampaikan keterangan Andrie Yunus tidak diperlukan sebagai saksi korban. Hal ini menunjukkan kontradiksi dalam proses sidang yang sedang berlangsung," kata Dimas.

Pengadilan militer, kata Dimas, sejak awal seharusnya menolak dengan tegas berkas perkara di awal, saat pelimpahan berkas tersebut.

Editorial Team