Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai sidang empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sejauh ini persidangan sudah berjalan tiga kali sejak 29 April 2026 lalu.
Yusril menggarisbawahi, pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan teror yang dilakukan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Karena itu, Yusril berharap seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer yang berlaku.
"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif dan menujunjung tinggi asas peradilan yang bebas dan imparsial. Ini sejalan dengan delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegekan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan, yang dikutip Sabtu (9/5/2026).
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menggarisbawahi sikap pemerintah yang ingin persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tak bisa dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak manapun, termasuk pemerintah," katanya.
