Remaja Pengedar Narkoba Sasaran Pelajar di Jombang Dibekuk Polisi

Sita 11 Paket Sabu dan 8000 Pil Koplo

Jombang, IDN Times - Peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang remaja yang diduga sebagai pelakunya. Adalah inisial RDH (18) dan MI (18) asal Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten setempat.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman dikonfirmasi IDN Times, lewat pesan Rabu (26/1/2021).

1. Temukan 11 paket sabu dan 8000 pil koplo 

Remaja Pengedar Narkoba Sasaran Pelajar di Jombang Dibekuk PolisiKedua remaja pengedar narkoba di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Riza mengungkapkan, kedua remaja tersebut ditangkap di Jalan Jawa Desa Jombatan, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/1/2022) malam pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 11 paket sabu dengan jumlah total keseluruhan 2,57 gram dan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir.

"Selain itu juga menyita 1 buah pipet kaca diduga berisi sabu 2,83 gram; 1 buah timbangan digital; 2 buah sekrop; 1 buah korek api dan 2 unit HP," ujarnya.

Baca Juga: Sopir Vanessa, Tubagus Jody Dipindah ke Lapas Jombang Jelang Sidang

2. Diduga edarkan narkoba sasaran pelajar remaja

Remaja Pengedar Narkoba Sasaran Pelajar di Jombang Dibekuk PolisiBarang bukti yang diamankan dari kedua tersangka. IDN Times/Zainul Arifin

Lebih lanjut, mantan Kasat Intelkam Polres Malang itu menegaskan, kedua pelaku merupakan pengedar narkoba di Jombang yang selama ini meresahkan masyarakat. Barang haram yang mereka miliki itu diduga dijual disemua kalangan, mulai dari pelajar, remaja hingga dewasa.

"Ya, mereka pengedar. Sasarannya Kalangan remaja, kadang dewasa juga. (Pelajar) bisa jadi ke teman-temannya pelajar, cuma keterangannya ini masih didalami oleh penyidik untuk dikembangkan," ujarnya.

3. Edarkan narkoba sejak November 2021

Remaja Pengedar Narkoba Sasaran Pelajar di Jombang Dibekuk PolisiRumah tahanan Polres Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Ia menyebut, penangkapan mereka pengembangan dari pelaku yang telah tertangkap sebelumnya. Nama mereka berdua masuk dalam radar pengembangan tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya.

Riza menyebut, barang yang dimiliki pelaku dipasok oleh seseorang dari wilayah Sidoarjo. Antara pelaku dengan pemasok tidak saling mengenal, hanya tahu namanya saja karena transaksinya lewat sistem ranjau.

"Pengakuannya mulai berkecimpung dalam peredaran narkoba sejak November 2021 lalu. Katanya sih baru dua kali, tapi kita tidak bisa lansung percaya," kata Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu. 

Riza menambahkan, mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 1 pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Perkara Kecelakaan Vanessa Angel Disidangkan Pekan Depan

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya