Tidak Hanya Petani, Perhutanan Sosial Sejahterakan Masyarakat Sekitar 

Perhutanan sosial memiliki akses modal dan akses pasar

Jakarta, IDN Times - Dampak perhutanan sosial begitu signifikan bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar hutan. Salah satunya untuk petani sekitar yang mengelola hutan. Hal ini merupakan kesimpulan dari penelitian tiga universitas, yakni UGM, Unila, dan Atmajaya, terhadap pemanfaatan perhutanan sosial di Lampung dan Yogyakarta.

Penelitian tersebut menghasilkan satu buku yang berjudul Dampak Perhutanan Sosial, Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan karya Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Mudrajad Kuncoro, yang diluncurkan pada Senin (15/4) di Ruang Rimbawan 1, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian KLHK.

1. Petani lepas dari kemiskinan karena memanfaatkan perhutanan sosial

Tidak Hanya Petani, Perhutanan Sosial Sejahterakan Masyarakat Sekitar IDN Times/KLHK

Untuk diketahui, penelitian yang telah dibukukan ini dilakukan terhadap empat kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu HKm Mandiri di Kalibiru DIY, HKm Tani Manunggal di Playen Wonosari DIY, HKm Beringin Jaya, Tanggamus  Lampung, dan HKm Sinar Mulya, Tanggamus Lampung.

Berkenaan dengan ekonomi masyarakat di sekitar perhutanan sosial, pemberian izin HKm membuat petani hutan terlepas dari jeratan kemiskinan. Hal ini tampak dari meningkatnya produksi, baik hasil hutan maupun jasa lingkungan, meningkatnya pendapatan petani,  dan bertambahnya penyerapan tenaga kerja di lokasi izin HKm tersebut.

2. Pemerintah dorong perhutanan sosial dengan beri perizinan ke petani

Tidak Hanya Petani, Perhutanan Sosial Sejahterakan Masyarakat Sekitar IDN Times/KLHK

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan bahwa pemerintah mendorong perhutan sosial dengan pemberian izin perhutanan sosial. Hal tersebut dilanjutkan dengan mendorong pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar usaha perhutanan sosial memiliki akses modal dan akses pasar.

"Intinya bisnis plan ini mampu meyakinkan pemberi modal untuk mau memberikan modal juga memastikan adanya akses pasar untuk produk dari hutan sosial, ini yang akan membuat usaha hutan sosial bisa berkelanjutan," ujar Bambang di acara 

Bambang juga menambahkan bahwa berdasarkan data sampai 1 April 2019, distribusi akses legal hutan sosial mencapai seluas 2.613.408 hektar yang 5.572 kelompok kelola dengan melibatkan 656.569 kepala keluarga. Luasan tersebut termasuk penetapan areal hutan adat seluas 32.791 hektar untuk 49 komunitas/lembaga adat.

3. Kemitraan dibutuhkan untuk menambah pendapatan dari perhutanan sosial

Tidak Hanya Petani, Perhutanan Sosial Sejahterakan Masyarakat Sekitar IDN Times/KLHK

Profesor Mudrajad sendiri berujar, perhutanan sosial yang berbentuk HKm sangat memerlukan kemitraan agar makin memperbesar pendapatan dari usaha perhutanan sosial.

"Analisis regresi membuktikan bahwa kemitraan berpengaruh positif terhadap pendapatan. Jenis kemitraan yang dilakukan berupa penyuluhan, pelatihan, membeli produk, memberi bantuan modal, dan pendampingan," ujar Profesor Mudrajad.

Profesor Mudrajad menambahkan bahwa kendala yang banyak kelompok HKm hadapi ialah kombinasi dari terbatasnya akses bahan baku, akses modal, akses pasar, dan peralatan yang belum modern.

Ke depannya, pemerintah akan menambahkan pendamping untuk para petani dalam mengelola perhutanan sosial.

4. Beberapa pendapat dari tim pembahas yang dihadirkan dalam diskusi ini

Tidak Hanya Petani, Perhutanan Sosial Sejahterakan Masyarakat Sekitar IDN Times/KLHK

Tim pembahas kemudian menanggapi isi buku Profesor Mudrajad. Mereka yang terdiri dari tiga pakar dan praktisi, yaitu Suwito dari kemitraan, Nur Amalia dari Pokja Perhutanan Sosial, dan Hamzah dari Paguyuban Tani Sunda Hejo.

Suwito membuktikan bahwa argumen para aktivis LSM kepada pemerintah sejak dahulu bahwa masyarakat mampu mengelola hutan adalah benar.

"Jangan lagi ada yang ragu jika masyarakat mampu mengelola hutan," ujar Suwito.

Nur Amalia dari Pokja Perhutanan Sosial menanggapi bahwa HKm merupakan salah satu solusi untuk mengatasi keterlanjuran fenomena masyarakat masuk ke dalam kawasan hutan. Untuk diketahui, dahulu kala hal ini menyebabkan konflik antara masyarakat dan pemerintah.

"Kita perlu melihat eskalasi konflik ini, yaitu dilihat sebelum penerbitan SK HKm dibandingkan dengan setelah penerbitan SK HKm, ini akan menarik, namun belum terlihat di penelitian ini," ujar Nur.

Sementara itu, Hamzah dari Paguyuban Tani Sunda Hejo mengamini bahwa perhutanan sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat. Meskipun awalnya tidak tahu sama sekali tentang perhutanan sosial, setelah pemerintah menyosialisasikan, dirinya berkeyakinan bahwa program perhutanan sosial merupakan solusi yang akan membantu petani di sekitar hutan untuk mendapatkan kenyamanan dalam berusaha karena adanya legitimasi dari pemerintah dalam memanfaatkan lahan hutan secara legal.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya