Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 Warga Negara Indonesia (WNI) terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar. Pendampingan para WNI dilakukan oleh KBRI Yangon.
Pemulangan ini merupakan gelombang kedua pemulangan WNI dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar, setelah gelombang pertama rampung dilaksanakan pada 25 Juli 2023. Saat itu, sembilan WNI dipulangkan dan tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2023.
Mereka merupakan korban yang terjerat lowongan kerja bodong di Asia Tenggara dengan ditawari menjadi call center atau operator dengan gaji ribuan dolar AS. Namun, mereka malah diselundupkan ke kota-kota di Asia Tenggara dan bekerja di perusahaan online scamming untuk menipu orang lain dengan target yang tidak wajar.