6 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Thailand

Jakarta, IDN Times - Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan ke Indonesia, kemarin.
KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan ini, sedangkan bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM), di Bangkok, dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (10/8/2023).
1. Sempat ditangkap setahun lalu karena masuk secara ilegal

Keenam WNI ini sempat ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan masuk secara ilegal, penyebaran penyakit COVID-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand.
Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat TPPO ke berbagai lokasi di perbatasan antara Thailand dan Myanmar. Akibat pemindahan ini, mereka absen di persidangan di Chiang Rai dan pengadilan pun mengeluarkan surat perintah penangkapan.
2. Ditetapkan sebagai korban TPPO

Lalu, keenam WNI ini ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas begitu saja di Maesot oleh sindikat tersebut.
Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan setempat masih berstatus aktif. Selama menunggu proses, enam WNI ini ditampung di shelter korban TPPO pemerintah Chiang Rai, Thailand.
3. Perintah penangkapan akhirnya dicabut

Akhirnya, mereka bisa pulang ke Indonesia setelah perintah penangkapan tersebut dicabut pada 25 Juli 2023.
Setelah tiba di Indonesia, enam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga masing-masing. Saat ini, Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan hukum dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku.