Konvensi Bonn pada awalnya menetapkan kewajiban yang mengikat di kalangan negara-negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca periode 2008-2012. Namun, pada tahun 2010 di Cancun, Meksiko disepakati bahwa pemanasan global harus ditekan di bawah dua derajat Celcius yang sesuai dengan suhu pada masa pra-industri.
Namun, berbeda dengan Kesepakatan Iklim Paris yang menegaskan bahwa negara dunia berkomitmen menjaga ambang batas suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius menjadi 1,5 derajat Celcius.
Masing-masing negara terikat dengan konvensi ini diwajibkan mengurangi emisi pada tahun 2020 sesuai dengan komitmen masing-masing.
Dampak dari perubahan iklim yang terjadi atas kenaikan permukaan laut serta meningkatnya frekuensi dan kekuatan badai siklon kini dianggap sangat berpengaruh pada negara yang berada di pulau kecil. Contohnya, akibat Badai Winston yang terjadi pada bulan Februari 2016 yang menyebabkan 44 orang meninggal dan 40 ribu rumah rusak.