Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) mengeluarkan putusan penting yang membatalkan banyak tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut dinilai memiliki dampak luas, baik secara ekonomi, konstitusional, maupun politik.
Dalam putusan 6-3, para hakim menyatakan sejumlah tarif yang menjadi bagian utama agenda ekonomi Trump tidak sah. Keputusan ini menjadi salah satu kekalahan besar bagi Trump dalam masa jabatan keduanya.
Trump menanggapi putusan tersebut dengan kemarahan. Ia menyebut para hakim yang menolak posisi pemerintah sebagai orang bodoh dan antek-antek, serta menyiratkan mereka tunduk pada pengaruh asing.
Meski demikian, Trump segera menyatakan akan mencari mekanisme hukum lain untuk kembali memberlakukan tarif baru, walau dengan batasan kekuasaan yang lebih ketat. Ini enam poin utama dari putusan tersebut, dikutip dari New York Times:
