Relasi Asimetris Indonesia dan AS dalam Tarif Trump Lewat Kacamata CDA

Perjanjian Tarif Resiprokal antara Presiden Trump dan Presiden Prabowo mengubah hubungan dagang Indonesia-AS, menempatkan Indonesia pada posisi tunduk terhadap aturan yang didominasi Amerika Serikat.
Analisis CDA menunjukkan penggunaan diksi seperti “shall” dan “consider to” dalam dokumen ATR yang memperlihatkan relasi kuasa asimetris, di mana AS memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.
CORE Indonesia menilai kerangka kerja ini lebih menguntungkan AS, membebani Indonesia dengan komitmen finansial besar serta ancaman terhadap agenda hilirisasi dan kedaulatan ekonomi nasional.
Jakarta, IDN Times - Perjanjian Tarif Resiprokal (ATR) yang telah disepakati oleh Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto telah mengubah lanskap dalam perdagangan internasional antara Amerika Serikat dengan Indonesia. Melalui kesepakatan itu, Indonesia harus tunduk dalam berbagai aturan yang tertuang dalam dokumen 45 halaman yang sudah diterbitkan.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memang sudah membatalkan tarif global yang ditetapkan oleh Trump. Sebanyak enam dari sembilan hakim menegaskan tarif tersebut sudah melampaui wewenang Trump sebagai presiden, menyalahgunakan undang-undang kekuasaan darurat federal (International Emergency Economic Powers Act) untuk memaksakan tarif timbal balik (reciprocal) di seluruh dunia, serta pajak impor khusus yang diklaim pemerintah bertujuan untuk memberantas perdagangan fentanyl.
Meski begitu, keputusan ini tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi perlu dikembalikan. MA AS menyerahkan rincian persoalan itu kepada pengadilan yang lebih rendah.
Namun, terpenting adalah bagaimana dokumen tersebut memosisikan Indonesia dalam perdagangan dengan AS. Menggunakan teori critical discourse analysis (CDA) milik Norman Fairclough (1995), relasi antara Indonesia dengan AS bisa dibedah melalui diksi yang muncul.
Dalam dimensi teks, dokumen tersebut terlalu banyak menggunakan diksi "shall" yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah "harus". Kalimat yang muncul selalu diawali dengan shall, dan hal tersebut menjadi sebuah pertanda atas relasi kuasa dengan posisi AS yang lebih tinggi. Diksi ini, jika ditinjau dari CDA versi Teun A van Dijk (1998), merupakan alat serta strategi legitimasi dan normalisasi dalam relasi kuasa.
Apalagi, AS juga menyertakan "consider to" atau diartikan "mempertimbangkan" ketika menjelaskan posisinya dalam kewajiban terhadap Indonesia. Hal ini menjadi bukti adanya hubungan yang asimetris di dalam kerangka kerja sama antara AS dan Indonesia, dan terkesan normal. Jika dituangkan dalam dimensi makro, muncul sebuah pertanyaan, apa hasil yang muncul di antara Indonesia dan AS? Melalui kerangka tersebut, Indonesia diposisikan pada result-based, menuntut hasil akhir yang dicapai. Kemudian, AS hanya sebatas pada upaya atau perilaku, tidak merujuk pada hasil dalam kerangka kerja sama ini.
Kewajiban Indonesia terhadap AS, ditinjau dari kerangka kerja sama, juga lebih banyak. Contoh paling dekat dengan media adalah mekanisme dalam transaksi atau perdagangan digital dan teknologi. Dalam dokumen ART, artikel 3.1 Pasal 3, Indonesia diharuskan untuk tidak mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual.
Pasal lain dalam artikel ini juga memberatkan Indonesia. Pada intinya, Indonesia diharuskan lapor atau memberikan karpet merah ke AS dalam transaksi digital, yang pada dasarnya bertentangan dengan Publisher Rights dalam bisnis media di Indonesia.
Kemudian, hak pengelolaan tambang juga diberikan seluas-luasnya kepada AS lewat kerangka kerja ini. Artikel 6.1 yang terdiri atas tiga poin, menjelaskan jika Indonesia harus mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS dalam pertambangan. Indonesia harus memberikan akses kepada perusahaan AS untuk menambang, mengekstraksi, memroses, distribusi, dan mengekspor mineral kritis serta sumber energi.
Tak cuma itu, Indonesia juga diminta untuk menyediakan sumber tenaga, jaringan telekomunikasi, transportasi, dan layanan infrastruktur, demi membantu investor AS dalam menjalankan operasinya. Sebagai timbal balik, AS siap memfasilitasi pembiayaan atas proyek yang dijalankan di Indonesia, namun dengan ketentuan yang berlaku di sana. Dengan fakta itu, Indonesia dibebankan semua biaya operasionalnya dan AS bisa mengeruk keuntungan besar dari investasi tambang.
Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia sudah merilis pernyataannya dan menyebutkan, kerangka yang tertuang dalam dokumen itu lebih berpihak pada kepentingan nasional AS dan tak menguntungkan buat Indonesia. Sejumlah agenda Indonesia seperti hilirisasi, menurut CORE juga terancam akibat kerangka kerja ini.
"Di sisi lain Indonesia harus membayar komitmen komersial senilai 33 miliar dolar AS, berinvestasi di AS, serta menanggung pasal komitmen spesifik dalam annex III yang mencakup reformasi regulasi yang menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan," tulis CORE Indonesia.
Sudah seharusnya, kerangka kerja sama ini dikritisi dan ditinjau ulang agar kepentingan nasional lebih terakomodir ketimbang memberikan karpet merah ke AS yang membebani Indonesia dalam jangka panjang.
Satria Permana,
Jurnalis IDN Times
![[OPINI] Kenapa Tulisan yang Ditulis Sendiri Sering Dibilang Buatan AI?](https://image.idntimes.com/post/20260123/alasan-gak-semua-hal-layak-ditulis-menulis-berlebihan_d71a7bb9-f249-48fb-be75-26f38e13ac2f.jpeg)

![[OPINI] Relasi Epstein-Chomsky, dan Integritas Intelektual Kiri](https://image.idntimes.com/post/20260204/efta00003652-0_3909c293-079d-4870-ba54-8c60af9ef07b.jpg)






![[OPINI] Berhenti Berlindung di Balik Kalimat “Aku Orangnya Emang Begini”](https://image.idntimes.com/post/20251018/pexels-kampus-7555858_e0f0519c-fde0-4ab4-8965-0e12dabbd0b7.jpg)
![[OPINI] Peran Perempuan dalam Wujudkan Harmoni Sosial dan Lingkungan](https://image.idntimes.com/post/20250802/pexels-julia-m-cameron-8841582_4f4cbb51-bd42-46f6-ba78-fa42532e55a6.jpg)

![[OPINI] Setelah Chavez dan Castro: Ujian Revolusi Bolivarian](https://image.idntimes.com/post/20260108/upload_dd95bcd42f154a2960cdda3ed70e7109_4c8d29e1-0272-4459-9dbd-c40eeccc46c8.jpg)
![[OPINI] Nikah Muda: Alasan Kenapa Gak Semua Cerita Cinta Bisa Ditiru](https://image.idntimes.com/post/20260103/pexels-danu-hidayatur-rahman-1412074-2852135_2f19e731-6a9c-4db9-8adb-4642e15915d2.jpg)


