Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan alasan Indonesia tidak menjadi co-sponsor dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait serangan Iran ke sejumlah negara Teluk. Pemerintah menilai upaya penyelesaian konflik tersebut perlu dilakukan secara berimbang dan inklusif.
Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengatakan, Indonesia mengikuti perkembangan pembahasan Resolusi DK PBB Nomor 2817, namun memilih tidak menjadi salah satu negara yang ikut mensponsori resolusi tersebut.
“Memang kita mengikuti bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor dalam resolusi tersebut. Pertimbangan kita adalah pertama, bahwa dalam melihat upaya untuk menyelesaikan suatu persoalan ini, bukan saja inklusivitasnya yang perlu kita perhatikan dalam prosesnya, tapi juga berimbang,” ujar Nabyl di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Dalam mekanisme PBB, co-sponsor merupakan negara yang mendukung, merancang, sekaligus mempromosikan suatu resolusi bersama negara pemrakarsa utama.
