Italia Ancam Denda dan Bui Warganya yang Langgar Aturan Lockdown

Warga termasuk WNI terancam bui 3 bulan dan denda Rp3,3 juta

Jakarta, IDN Times - Italia membuat kebijakan untuk menutup seluruh wilayah negaranya sejak (10/3) untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau COVID-19. Untuk itu beberapa aktivitas seperti transportasi, kegiatan di sekolah atau universitas sampai perjalanan pun sangat dibatasi. 

KBRI Roma mengimbau agar semua anjuran dari Pemerintah Italia diikuti. Sebab, bila dilanggar akan ada sanksi berupa denda dan ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran. 

Memang berapa lama ancaman pidana dan denda yang akan dikenakan seandainya mereka terbukti melakukan pelanggaran?

1. Setiap warga yang terbukti melanggar akan diancam bui tiga bulan

Italia Ancam Denda dan Bui Warganya yang Langgar Aturan LockdownIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Stasiun berita Al Jazeera edisi Kamis (12/3) melaporkan sebanyak 161 orang telah dikenai sanksi oleh polisi di Italia hanya dalam waktu satu hari. Mereka dikenakan sanksi karena melanggar dekrit yang telah disampaikan Perdana Menteri Giuseppe Conte. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan media, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa denda senilai 206 Euro atau setara Rp3,3 juta dan hukuman bui tiga bulan. KBRI menjelaskan beberapa ketentuan di dalam dekrit yang berlaku di Negeri Menara Pisa itu antara lain menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang di ruang publik. Jam operasional tempat-tempat publik seperti klab malam dan restoran dibatasi. 

Pemerintah juga menghentikan seluruh kegiatan kompetisi olahraga, termasuk sepakbola. Museum, sekolah, perpustakaan dan fasilitas publik lainnya turut ditutup. 

"Layanan transportasi umum masih disediakan dengan volume yang disesuaikan dan semua penumpang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk jarak aman antar penumpang (1 meter)," ujar KBRI Roma melalui keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada Jumat (13/3).

Baca Juga: Virus Corona: Apa Itu Virus? Ini Asal Muasal dan Cara Terbentuknya

2. Sekolah dan universitas ditutup hingga 3 April 2020

Italia Ancam Denda dan Bui Warganya yang Langgar Aturan LockdownSeorang wanita memakai masker wajah saat berswafoto di Galleria Vittorio Emanuele II setelah dekrit yang memerintahkan seluruh Italia untuk ditutup sebagai tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk mencegah penyebaran COVID-19, di Milan, Italia, pada 10 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Flavio Lo Scalzo

Pemerintah Italia tidak menutup dalam waktu cukup lama negaranya. PM Conte memberikan batas waktu diisolasi hingga (3/4) mendatang. Artinya, sekolah di seluruh jenjang dan universitas baru dibuka setelah tanggal itu. 

"Kebijakan tersebut diperpanjang hingga 3 April 2020," tutur KBRI. 

3. Warga diizinkan bepergian hanya karena alasan darurat dan keluarga

Italia Ancam Denda dan Bui Warganya yang Langgar Aturan LockdownANTARA FOTO/REUTERS/Flavio Lo Scalzo

Sistem lockdown yang diterapkan oleh Pemerintah Italia berbeda dengan yang diberlakukan di Tiongkok. Pemerintah masih membolehkan warga bepergian asal karena alasan darurat atau keluarga. 

Otoritas setempat juga masih membolehkan warga bergerak untuk melakukan aktivitas seperti berbelanja kebutuhan sehari-hari dan mengecek kesehatan. Di luar dari aktivitas itu, maka pemerintah meminta warga untuk tetap berada di rumah. 

"Pemerintah Italia akan mengenakan denda maupun ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut," ujar KBRI. 

4. WNI diimbau tidak lakukan perjalanan ke Italia untuk sementara waktu

Italia Ancam Denda dan Bui Warganya yang Langgar Aturan Lockdownpexels.com/pixabay

Terkait dengan hal tersebut, KBRI Roma telah mengeluarkan imbauan (No. S-045/PSB/III/2020, 10/03/2020) yang pada intinya mengimbau WNI untuk sementara waktu tidak melakukan perjalan ke Italia. Bagi WNI yang sudah berada di Italia, diimbau untuk tetap tenang, tingkatkan kewaspadaan, dan mengikuti ketentuan Pemerintah Italia. 

KBRI Roma untuk sementara waktu menghentikan layanan kekonsuleran bagi warga negara asing, sementara layanan paspor dan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) bagi WNI masih tetap dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu.

"KBRI sedang dan terus memantau situasi paska pemberlakuan ketentuan dimaksud. KBRI Roma juga telah dan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk perwakilan para mahasiswa dan masyarakat Indonesia di Italia," tulisnya.

5. Kondisi WNI yang ikut diisolasi dalam keadaan aman dan kondusif

Italia Ancam Denda dan Bui Warganya yang Langgar Aturan Lockdownorrissapost.com

Sementara terkait dengan situasi WNI yang ikut terisolasi di Italia, KBRI Roma melaporkan semua dalam kondisi aman dan kondusif. Berdasarkan data yang dimiliki oleh KBRI, terdapat 3.607 WNI di sana, dengan konsentrasi terbanyak di wilayah Lombardia dengan 943 kasus, Lazio 656 kasus, Emilia-Romagna 279 kasus, Piemonte 172 kasus, Veneto 157 kasus, Toscana 142 kasus dan lainnya.

Hingga Senin (09/03) pukul 18.00 GMT+1, merujuk data Kemenkes Italia, tercatat 7.985 kasus positif COVID-19, dengan 463 orang meninggal dunia, serta 724 orang sembuh.

Di antara yang positif COVID-19 tersebut 2.936 orang dalam home isolation, 4.316 dirawat di rumah sakit, dan 733 orang dalam intensive care.

Baca Juga: KBRI Roma Imbau WNI untuk Sementara Waktu Tak Pergi ke Italia

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya