Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun Penjara
Wali Kota Istanbul adalah oposisi utama Erdogan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Turki, pada Rabu (14/12/2022), menghukum Wali Kota Istanbul lebih dari 2,5 tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.
Pengadilan juga memberlakukan larangan politik terhadap Ekrem Imamoglu, politikus oposisi utama, yang kini terancam didepak dari jabatannya di kota terbesar di Turki.
Imamoglu menyebut ungkapan itu bersifat politis dan melanggar hukum.
Baca Juga: AS Marah ke Turki: Serangan Kalian di Suriah Bahayakan Militer Kami!
1. Dianggap sebagai langkah mempermulus karier politik Erdogan
Wali kota yang berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP) dipandang sebagai lawan utama Presiden Recep Tayyip Erdogan. Putusan itu dikeluarkan hampir enam bulan menjelang pemilihan presiden dan parlemen.
Koresponden Al Jazeera di Istanbul, Sinem Koseoglu, mengatakan bahwa nasib Imamoglu dapat berubah di pengadilan banding. Vonis yang dijatuhkan bisa berbanding terbalik atau malah menambah masa hukuman.
“Kami duga meski Ekrem Imamoglu tidak akan menghabiskan malam di penjara, tapi dia akan dilarang berpolitik. Itu akan melarang dia untuk mengikuti pemilihan wali kota pada 2024 dan menghapus keanggotaannya dari partai oposisi utama,” kata Koseoglu.
Kritikus menuduh persidangan wali kota adalah upaya untuk menghilangkan lawan Erdogan menjelang pemilihan presiden Juni 2023.
“Saya telah berbicara dengan orang-orang dari Partai AK (Keadilan dan Pembangunan) yang berkuasa. Meskipun mereka menentang Ekrem Imamoglu, mereka mengatakan ini tidak akan membantu Erdogan,” kata Koseoglu.
Baca Juga: Finlandia Mau Gabung NATO, Turki: Akhiri Embargo Senjata Dulu!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.