TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun Penjara

Wali Kota Istanbul adalah oposisi utama Erdogan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Turki, pada Rabu (14/12/2022), menghukum Wali Kota Istanbul lebih dari 2,5 tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.

Pengadilan juga memberlakukan larangan politik terhadap Ekrem Imamoglu, politikus oposisi utama, yang kini terancam didepak dari jabatannya di kota terbesar di Turki.

Imamoglu menyebut ungkapan itu bersifat politis dan melanggar hukum.

Baca Juga: AS Marah ke Turki: Serangan Kalian di Suriah Bahayakan Militer Kami!

1. Dianggap sebagai langkah mempermulus karier politik Erdogan

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan. (twitter.com/Recep Tayyip Erdoğan)

Wali kota yang berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP) dipandang sebagai lawan utama Presiden Recep Tayyip Erdogan. Putusan itu dikeluarkan hampir enam bulan menjelang pemilihan presiden dan parlemen.

Koresponden Al Jazeera di Istanbul, Sinem Koseoglu, mengatakan bahwa nasib Imamoglu dapat berubah di pengadilan banding. Vonis yang dijatuhkan bisa berbanding terbalik atau malah menambah masa hukuman.

“Kami duga meski Ekrem Imamoglu tidak akan menghabiskan malam di penjara, tapi dia akan dilarang berpolitik. Itu akan melarang dia untuk mengikuti pemilihan wali kota pada 2024 dan menghapus keanggotaannya dari partai oposisi utama,” kata Koseoglu.

Kritikus menuduh persidangan wali kota adalah upaya untuk menghilangkan lawan Erdogan menjelang pemilihan presiden Juni 2023.

“Saya telah berbicara dengan orang-orang dari Partai AK (Keadilan dan Pembangunan) yang berkuasa. Meskipun mereka menentang Ekrem Imamoglu, mereka mengatakan ini tidak akan membantu Erdogan,” kata Koseoglu.

2. AS kritik putusan pengadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman penjara.

“Hukuman yang tidak adil ini tidak konsisten dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehubungan dengan kebebasan fundamental dan supremasi hukum,” kata wakil juru bicara utama Departemen Luar Negeri, Vedant Patel.

Imamoglu terpilih sebagai wali kota pada Maret 2019. Kemenangannya merupakan pukulan telak bagi Erdogan dan Partai AK-nya, yang telah menguasai Istanbul selama seperempat abad. Partai mendorong untuk membatalkan hasil pemilihan kota di kota berpenduduk 16 juta, dengan tuduhan penyimpangan.

Imbas gugatan tersebut, pemilu di Istanbul pun diulang. Namun, hasilnya tetap sama, yaitu Imamoglu bahkan perolehan suaranya lebih banyak.

Baca Juga: Finlandia Mau Gabung NATO, Turki: Akhiri Embargo Senjata Dulu!

Verified Writer

Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya