Divonis 3 Tahun Penjara, Eks PM Pakistan Imran Khan Ditahan Polisi
Akankah ada demo menyusul penangkapan Khan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di kota timur Lahore, setelah pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas kejahatan menjual hadiah negara secara ilegal.
Eks atlet kriket berusia 70 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri sejak 2018 hingga 2022. Dia membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (sekitar Rp7,5 miliar).
“Hakim Humayun Dilawar mengumumkan bahwa keterlibatan dalam praktik korupsi telah terbukti,” kata TV Pakistan pada Sabtu (5/8/2023), dilansir Al Jazeera.
Baca Juga: Tim Vaksinasi Polio di Pakistan Diserang, 2 Polisi Tewas
1. Pengacara Khan bakal ajukan petisi
Pengacara Khan, Intezar Panjotha, mengatakan bahwa polisi membawa kliennya dari kediamannya.
“Kami mengajukan petisi terhadap keputusan tersebut di pengadilan tinggi,” kata Panjotha, dikutip dari Reuters.
Kamal Hyder dari Al Jazeera, melaporkan dari Islamabad, mengatakan protokol mengharuskan perdana menteri untuk menyimpan benda-benda di rumah penyimpanan negara, sementara Khan dituduh menjualnya untuk keuntungan pribadi.
Hyder menambahkan, kediaman pemimpin oposisi telah ditutup dan pasukan keamanan sedang berpatroli di daerah itu.
Baca Juga: Film Barbie Tunda Tayang di Pakistan karena Konten yang Tidak Pantas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.