Singapura Longgarkan Kewajiban Penggunaan Masker di Dalam Ruangan
Berikut aturan terbaru soal protokol kesehatan di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Singapura akan melonggarkan kebijakan penggunaan masker di dalam ruangan mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Wakil Perdana Menteri, Lawrence Wong, mengatakan bahwa masker diwajibkan hanya dalam dua pengaturan, yang pertama saat berada di fasilitas kesehatan, rumah perawatan, ambulans, dan tempat dalam ruangan di dalam rumah sakit dan poliklinik.
Aturan kedua adalah masker harus digunakan di transportasi umum seperti MRT, LRT, bus umum dan fasilitas dalam ruangan seperti area boarding di persimpangan bus dan platform MRT.
Penggunaan masker di bandara dan moda transportasi pribadi seperti bus sekolah, layanan bus pribadi, dan taksi akan menjadi opsional, dilansir dari The Straits Times.
Baca Juga: Kim Jong Un Umumkan Korut Bebas COVID-19
1. Daya tahan masyarakat terhadap COVID-19 membaik
Keputusan melonggarkan masker dikarenakan populasi yang lebih tahan terhadap virus corona, baik karena tingkat vaksinasi yang tinggi atau sudah banyak orang yang terinfeksi COVID-10, kata Kementerian Kesehatan.
Jumlah infeksi juga terus menurun, sementara jumlah kasus harian di rumah sakit berkurang, dari lebih dari 800 kasus pada Juli menjadi di bawah 400 kasus per hari.
Namun, Wong memperingatkan meski situasi pandemik jauh lebih baik hari ini, tapi warga Singapura harus siap secara mental untuk setiap perubahan mendadak. Sebabnya adalah mutasi COVID-19 yang berikutnya bisa lebih agresif dan berbahaya.
Baca Juga: Singapura Bakal Cabut UU Gay, Seks Antar Pria Bukan Kriminal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.