Bos Kartel Narkoba Kolombia Dihukum 45 Tahun Penjara
Otoniel tega membunuh bahkan mengubur hidup-hidup polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bos kartel Kolombia, Dairo Antonio Usuga David atau Otoniel, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara oleh hakim federal di Amerika Serikat (AS). Otoniel sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan mendistribusikan narkoba dan menjalankan perusahaan kriminal di pengadilan di Brooklyn, New York.
Pada Selasa (8/8/2023), pria berusia 51 tahun itu mengaku menjalankan operasi kriminal dan penyelundupan kokain. Dia juga mengakui telah memimpin kelompok paramiliter yang dikenal sebagai Clan del Golfo.
Baca Juga: Singapura 5 Kali Hukum Gantung Napi Narkoba dalam Setahun
1. Otoniel menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan
Kantor Kejaksaan Brooklyn telah meminta hukuman 45 tahun penjara. Kejaksaan AS mengatakan Otoniel telah memimpin organisasi teroris dan paramiliter selama hampir dua dekade dan menolak perdamaian.
"Dia memerintahkan pembunuhan, penculikan, dan penyiksaan kepada lawan, serta individu yang dia yakini bekerja sama dengan penegak hukum. Keinginan terdakwa untuk mengontrol dan membalas dendam tidak bisa dilebih-lebihkan," kata Kantor Kejaksaan AS di Brooklyn dalam dokumen pengadilan.
Otoniel kemudian mengungkapkan permintaan maaf di hadapan pengadilan.
“Saya meminta maaf kepada pemerintah Amerika Serikat dan Kolombia dan kepada para korban atas kejahatan yang telah saya lakukan,” kata Otoniel melalui juru bahasa pengadilan, dilansir Al Jazeera.
Baca Juga: Meksiko Tolak Klaim Menlu AS soal Setengah Negara Dikuasai Kartel
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.